Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan ASN bisa mengambil jatah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H. Tjahjo menyebut, pemberian cuti tahunan diberikan kewenangannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.