Sugeng Divonis Hukuman Mati

VONIS: Foto Dokumen saat Sugeng Santoso usai mendengar putusan PN Kota Malang. (gie)

Kasus Mutilasi Pasar Besar

Malang, SERU.co.id – Pembunuh sadis, Sugeng Santoso (49) warga Jodipan Gang III, Kota Malang akhirnya divonis hukuman mati. Vonis Mahkamah Agung (MA) ini lebih berat dari Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, saat bertemu Memontum.com pada Senin (14/9/2020) siang mengatakan bahwa putusan MA ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Jumat (11/9/2020) .

“Putusannya hukuman mati. Awalnya kita menuntut penjara seumur hidup. Kemudian pada Rabu (26/2/2020) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memutus 20 tahun penjara. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi ( PT ) Surabaya menguatkan putusan PN Kota Malang dengan hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya kami melakukan kasasi hingga putusan MA memberikan vonis kepada Sugeng dengan hukuman mati. Majelis Hakim Dr H Andi Abu Ayyub Saleh SH MH memvonis Sugeng pada 27 Agustus 2020,” ujar Andi Darmawangsa.

Dengan putusan hukuman mati ini, Sugeng hanya bisa melakukan dua hal. Yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Grasi. “Langkah yang akan ditempuh Sugeng hanya ada 2 kemungkinan PK atau Grasi,” ujar Andi.

Langkah pengajuan PK dan Grasi tentunya harus dilakukan oleh Sugeng sebab eksekusi mati telah menunggunya. Sugeng bisa saja tidak menjalani hukuman mati jika PK atau Grasinya dikabulkan. Namun jika tidak dikabulkan maka dirinya harus siap menjalani eksekusi mati.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang.Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor. Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.

Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. Untuk menghentikan pendarahan itu, Sugeng kemudian menyumpal anus korban dengan kain dan melakban kelamin korban.

Tak kalah sadis, Sugeng mentato kaki korban menggunakan jarum sol sepatu , saat korban dalam kondisi pingsan akibat pendarahan.Dari hasil pengembangan dan penyelidikan petugas, bahwa pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada 7 Mei 2019 di Jl Laksamana Martadinata.

Kepada petugas, Sugeng mengaku kalau saat itu korban sempat meminta uang. Namun karena tidak memiliki uang, Sugeng kemudian memberinya nasi bungkus untuk makan siang.Usai makan, Sugeng sempat memasukan tangannya ke dalam celana dalam korban.

Begitu juga dengan korban yang membalas dengan memegangi kelamin Sugeng. Hal itu membuat Sugeng ingin berhubungan badan hingga mengajak korban ke Lantai 2 Pasar Besar. Namun saat itu akan berhubungan intim, kelamin Sugeng tidak bisa ereksi.

Karena “burung” nya tidak bisa ereksi, membuat Sugeng merasa frustasi. Dia kemudian memasukan kepalan tangannya ke vagina dan anus korban hingga masuk sampai pergelangan tangan. Hal itu menyebabkan korban alami pendarahan hebat hingga tak sadarkan diri sebelum digorok dan dimutilasi.

Sugeng didakwa Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selama persidangan, Sugeng mengaku tidak membunuh korban. Dia mengaku memutilasi korban setelah korban meninggal karena sakit. (gie/jun)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *