Simak Cara Mengajukan Sanggah Setelah Pengumuman CPNS

Tes CPNS - Simak Cara Mengajukan Sanggah Setelah Pengumuman Seleksi CPNS
Tes CPNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengumumkan hasil seleksi CPNS, Jumat (30/10/2020). Rangkaian seleksi telah dimulai sejak 2019 lalu. Setelah diumumkan, pemerintah memberikan jangka waktu 3 hari untuk masa sanggah, yaitu mulai 1 hingga 3 November 2020.

“Masa sanggah itu nanti setelah ada pengumuman. Masa sanggah 1-3 November,” ujar Plt Kepala Biro Perhubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, dilansir dari Kompas.

Unsur-unsur yang dapat disanggah oleh peserta CPNS adalah hal-hal yang berdampak pada perubahan hasil seleksi. Peserta yang boleh mengajukan sanggahan adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan mengikuti SKB. Sanggahan hanya boleh dilakukan 1 kali.

“Misalnya, menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak,” kata Paryono.

Cara melakukan sanggahan peserta CPNS adalah dengan menyampaikannya melalui fitur yang tersedia di website SSCASN. Dalam tampilan laman peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan muncul tombol “Ajukan Sanggah”.

Selanjutnya, pada laman akan muncul “Perihal Sanggah, ”Alasan Sanggah”, dan “Bukti Sanggah”. Pilih salah satu “Perihal Sanggah” dengan pilihan yang disediakan, yaitu Sertifikat Pendidik, Nilai SKB CAT atau Nilai SKB Non-CAT, atau alasan sanggahan lainnya.

Selanjutnya, isi bagian alasan sanggahan. Siapkan juga dokumen dan bukti, jika melakukan sanggahan sertifikat pendidik. Sementara bagi peserta yang memilih sanggahan Nilai SKB Non-CAT, akan muncul pilihan metode SKB yang ingin disanggah. Kolom metode SKB hanya akan muncul jika instansi yang tujuan peserta melakukan tes dengan metode CAT.

Setelah semua selesai diisi, pilih “Akhiri Proses Sanggah”. Data yang sudah dimasukkan akan ditampilkan, lalu pilih “Iya”. Pihak instansi akan menjawab sanggahan dalam waktu empat hari setelah pengumuman diterbitkan.

Sementara itu, untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), akan dilakukan oleh BKN secara elektronik dengan Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung melalui https://docudigital.bkn.go.id. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *