Sidang Paripurna Penetapan dan Pemberhentian Paslon Bupati Terpilih

Situasi rapat paripurna DPRD Trenggalek - Sidang Paripurna Penetapan dan Pemberhentian Paslon Bupati Terpilih
Situasi rapat paripurna DPRD Trenggalek.

Trenggalek, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menggelar Sidang Paripurna dengan agenda pengumuman tentang hasil penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih pada Pilkada serentak lanjutan tahun 2020 oleh KPU dan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Trenggalek tahun 2019-2021, Selasa (26/1/2021).

Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, rapat paripurna ini rangkaian dari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dilakukan untuk mematuhi undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan undang-undang nomer 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” ungkap Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam.

Sejak KPU mengumumkan penetapan hasil rekapitulasi Pilkada, maka lima hari sejak itu DPRD menyampaikan pengumuman dalam rapat paripurna.

“Hari ini paslon Bupati terpilih Mochamad Nur Arifin – Syah Muhamad Nata Negara tidak bisa hadir dalam rapat, namun hadir melalui telekonfren karena kondisi kesehatanya,” jelasnya.

Untuk tahapan selanjutnya, tambah Samsul, DPRD Trenggalek dengan surat-surat dari KPU serta hasil keputusan pengumuman tersebut mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Mengusulkan dimaksud untuk mengesahkan sekaligus membuat surat keputusan calon bupati ini ditetapkan menjadi Bupati Trenggalek periode sebagaimana undang-undang 2021-2024.

“Untuk saat ini masih dalam proses dan diusulkan, nanti pada tanggal 17 Februari 2021 sekaligus pelantikan Bupati baru dan pemberhentian Bupati kemarin,” pungkasnya. (fal/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *