Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto didampingi para Wakil lainnya serta Pj. Sekdakab menandatangani SK DPRD - Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto didampingi para Wakil lainnya serta Pj. Sekdakab menandatangani SK DPRD.

Mojokerto, SERU.co.idDPRD Kabupaten Mojokerto laksanakan sidang paripurna, Rabu (27/1/2021), dengan agenda pembacaan pengumuman penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026 serta pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati priode 2016-2021 serta penadatanganan berita acara penetapan Bupati serta Wakil Bupati terpilih. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Setia Puji Lestari, didampingi Wakil Ketua lainnya, H. Subandi dan H. Sholeh.

Sekretaris Dewan (Sekwan), Mardiasih meyampaikan berdasarkan SK DPRD Kabupaten Mojokerto, nomor 170/124/416-050/2021 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 23 tahun 2014 tentang pemilihan daerah dan seterusnya nomor 5 keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 5/PL.02.7-KPT/3516/KPU-Kab/I/2021 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Mojokerto tahun 2020.

“Penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut 1 Dr Ikfina Fahmawati, M.Si dan Muhammad Al Barra (Gus Barra) LC, M.Hum dengan perolehan 405.157 suara atau setara dengan 65,2 persen dari total suara sah,” ungkap Mardiasih.

Berdasarkan SK DPRD Kabupaten Mojokerto, nomor 170/126/416-050/2021 tentang akhir masa jabatan Bupati Mojokerto tahun 2016 – 2021 serta berdasarkan UU RI 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan selanjutnya nomor 4 berita acara pengucapan sumpah Bupati Mojokerto, sisa masa jabatan tahun 2016-2021.

“Maka, masa jabatan Bupati periode 2016-2021 atas nama H. Pungkasiadi SH akan berakhir pada tanggal 17 Februari 2021,” jelas Mardiasih. (mrg/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *