Siapkan SPAM, Jasa Tirta I Suplai Air Bersih Warga Kota Malang

Pemaparan rencana pembangunan SPAM untuk suplai air bersih warga Kota Malang. (ist) - Siapkan SPAM, Jasa Tirta I Suplai Air Bersih Warga Kota Malang
Pemaparan rencana pembangunan SPAM untuk suplai air bersih warga Kota Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Perum Jasa Tirta (PJT) I kini tengah menyiapkan konsep pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kota Malang. Rencana pembangunan SPAM itu dipaparkan Dirut PJT I, Raymond Valiant Ruritan kepada Walikota Malang, Sutiaji, dengan mendapatkan respon positif.

“PJT I menawarkan kepada Pemkot Malang untuk pembangunan SPAM dengan kapasitas 500 liter per detik. Pak Walikota prinsipnya setuju dan menyambut baik penawaran kami,” seru Raymond, sapaannya, Rabu (24/2/2021).

Bacaan Lainnya

Terkait lokasi SPAM di Kota Malang, Raymond menawarkan tiga lokasi yang dapat digunakan. Pertama yang menjadi prioritas dengan potensi cukup besar, yakni di Bandung Kedung Kandang. Alternatif kedua, di Sungai Bango tepatnya di hulu Utara Kota Malang. Ketiga di Sungai Metro tepatnya di wilayah Barat Kota Malang.

Salah satu alternatif pilihan bahan baku air permukaan dan pendirian SPAM. (rhd) - Siapkan SPAM, Jasa Tirta I Suplai Air Bersih Warga Kota Malang
Salah satu alternatif pilihan bahan baku air permukaan dan pendirian SPAM. (rhd)

Pemilihan tiga lokasi itu, dengan pertimbangan potensi bahan baku air permukaan yang cukup besar. Selain itu, pihaknya juga telah mengkaji kualitas air yang masih bagus, sehingga bisa menekan biaya proses produksi pengolahan air bersih.

Raymond menjelaskan, penawaran pembangunan SPAM di Kota Malang itu dilakukannya lantaran belum pernah ada. Ia mencatat, suplai air bersih di Kota Malang oleh PDAM ini 80 persen dari sumber di luar Kota Malang, seperti dari Kabupaten Malang dan Kota Batu.

“Selama ini PDAM Kota Malang kurang lebih memiliki 110 ribu pelanggan air bersih. Dimana 80 persen pemenuhan berasal dari sumber air di Kabupaten Malang dan Kota Batu. Penggunaan air bawah tanah dalam jangka waktu lama tidak baik juga. Jadi SPAM ini baru pertama kali dengan memanfaatkan air permukaan sungai,” beber Raymond.

Usai pemaparan, PJT I akan menindaklanjuti dengan pengajuan proposal pembangunan SPAM yang dapat dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman.

“Untuk realisasi tahun ini bisa saja MoU dan kami tawarkan Detail Engineering Design (DED), sesuai hasil analisis teknis maupun finansial dalam studi kelayakan,” papar peraih IPK 3,97, saat menempuh magister Teknik Sipil UB 2007 ini.

Ditanya terkait sharing kerjasama pembangunan SPAM dengan Pemkot Malang dan PDAM Kota Malang itu, Raymond memastikan konsepnya.

“Jadi ini business to business. Kami yang produksi air bersih di SPAM dengan air baku dari dari air permukaan. Lalu kami jual ke PDAM Kota Malang untuk disalurkan ke masyarakat,” jelas pria asli Malang, kelahiran 12 Agustus 1969 ini.

Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji menyambut baik penawaran pembangunan SPAM oleh PJT I. Dengan rencana kapasitas 500 liter per detik, Sutiaji juga meminta PDAM Kota Malang untuk mengkaji ulang kebutuhan air bersih untuk masyarakat Kota Malang.

“Jika memungkinkan kebutuhan yang lebih besar, kami pun mendukung pengembangan kapasitas SPAM. Selain itu, kami menghimbau pada PJT I agar pembangunan SPAM dengan memanfaatkan air permukaan sungai, tidak sampai mengganggu proses irigasi bagi warga,” ungkap Sutiaji.

Perlu diketahui, PJT I juga telah menjalin kerjasama dengan pihak PDAM Lamongan. Seperti pengelolaan SPAM Brondong dengan kapasitas 50 liter per detik untuk 224 sambungan rumah dan 14 sambungan industri. SPAM Sekaran dengan kapasitas 85 liter per detik untuk 3.532 sambungan rumah.

Selain itu, ada rencana pengembangan SPAM Karangbinangun 300 liter per detik dengan rencana konstruksi tahun 2021-2022 dengan layanan untuk empat kecamatan.

Pengembangan usaha SPAM oleh PJT I itu dilakukan atas izin dari Kementerian BUMN sebagai bentuk diversifikasi usaha di luar pengelolaan sumber daya air. Selain itu, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang telah memberikan kewenangan kepada BUMN/BUMD, dalam menyelenggarakan sistem penyediaan air minum yang layak bagi masyarakat. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *