Sekber LSM Macan Putih Ajukan Pemberhentian Perkara Kelompok Tani Permata

Koordinator Sekber LSM Macan Putih, Suparmin (tengah) menunjukkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditujukan ke Polresta Banyuwangi. (ras) - Sekber LSM Macan Putih Ajukan Pemberhentian Perkara Kelompok Tani Permata
Koordinator Sekber LSM Macan Putih, Suparmin (tengah) menunjukkan surat permohonan penghentian penyidikan yang ditujukan ke Polresta Banyuwangi. (ras)

Banyuwangi, SERU.co.id – Sekertariat Bersama (Sekber) Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Macan Putih menyurati Polresta Banyuwangi prihal Apresiasi dan pemohonan pemberhentian perkara yang di laporkan oleh salah satu anggota kelompok Tani Permata, Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Atmadi  yang duga laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

Koordinator Sekber LSM Macan Putih menjelaskan, kelompok tani Permata mempunyai 28 anggota. Saat pengajuan Kridit Usaha Rakyat (KUR), dan saat dilakukan check list Bank Indonesia (BI) dan melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), 8 anggota dari 28 tersebut lolos, dan mendapat kucuran dana sebesar Rp 200 juta.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapat kucuran dana Rp 200 juta, kelompok tani Permata mengadakan musyawarah  bersama. Dan hasil dari musyawarah tersebut disepakati disalurkan secara merata kepada kelompok tani,” ujar Suparmin kepada SERU.Co.Id, Selasa (6/7/2021) siang.

Menurut Suparmin, dalam kesempatan itu terjadi dua bagian, yaitu dibagikan kepada kelompok tani dan diluar kelompok tani. Dan pembagian tersebut sesuai luas lahan yang dimiliki.

“Dana sebesar Rp 200 juta terbagi dua, untuk kelompok tani mendapat Rp117 juta, sedangkan diluar kelompok tani mendapat Rp 63 juta. Pembagiannya sesuai kebutuhan berdasarkan kepemilikan lahan dan kemampuan untuk membayar angsuran pinjaman,” terang Parmin.

Lanjut Koordinator Sekber LSM Macan Putih, dana pencairan KUR sebesar Rp 200 juta tersebut tidak diterima utuh, ada potongannya.

“Dari Rp 200 juta itu dipotong 5 persen bunga bank, 5 persen untuk kas kelompok tani Pratama, asuransi, dan biaya materai. Dari potongan-potongan itu total global dana KUR yang diterima itu Rp 200 juta,” jelas pria berambut putih itu.

Sedangkan sambung Parmin salah satu anggota kelompok tani yang melaporkan ke Polresta Banyuwangi tersebut, diduga terkait laporan pengaduan tersebut atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kalau saya cermati, tidak ada unsur pidana penipuan dan penggelapan, karena jatuh tempo pembayaran dana tersebut masih bulan Agustus 2021  dan dana tersebut bukan dana hibah melainkan dana  kewajiban untuk mengembalikan dengan mekanisme 8 orang penerima pinjaman tersebut wajib bayar kepada kelompok tani dan ke pihak Bank BNI” tegasnya.

Lebih lanjut Parmin mengatakan, akibat panggilan Polresta Banyuwangi tersebut, empat orang kelompok tani, yakni  Buhasan , Ponimin , Kasmadi , dan Sabik jatuh sakit karena ketakutan.

“Empat orang yang di panggil tersebut merasa ketakutan karena tidak tahuan surat panggilan tersebut dan kami selaku pendamping kelompok tani berharap kepada Kapolresta Banyuwangi untuk memberhentikan penyelidikan dan penyidikan atas laporan pengaduan tersebut agar tidak ada polemik dan keresahan didalam kelompok tani tersebut ” pungkasnya. (ras)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *