Satreskrim Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyokan

Para tersangka pengeroyokan saat di press release Polresta Kediri. (Memo X/ji) - Satreskrim Amankan Sembilan Pelaku Pengeroyokan
Para tersangka pengeroyokan saat di press release Polresta Kediri. (Memo X/ji)

Kediri, SERU.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan sembilan pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi pada, hari Senin (10/5/2022) di Lingkungan Jegles Kel. Blabak Kec. Pesantren Kediri dan di Lingkungan Tirtoudan Kel. Tosaren Kec. Pesantren Kediri.

Korban TKP Jegles, AK (17) dan SA (17) warga Kec.Pesantren, sedangkan korban di TKP Tirtoudan  RPA (21,) warga Kel Tosaren Kec.Pesantren. Sembilan pelaku yang diamankan adalah MA (21), warga Kecamatan Ngadiluwih; DBS (21), warga Kecamatan Pesantren; MWS (20); GOD (21) dan MS (20), warga Kecamatan Kandat BMR (16), Warga Kec. Kandat dan AR (17), warga Kec.Kandat serta dua orang pelaku lainnya MS (18), warga Kecamatan Ngadiluwih; RPP (18), warga Kecamatan Pesantren.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana S.I.K., M.H.,M.Si mengatakan, aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada, Senin (10/5) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari. Kejadian bermula adanya beberapa pengendara sepeda motor melintas dari Ngadiluwih Kab. Kediri dengan tujuan ke Centong Kel.Bawang Kec. Pesantren Kediri, pada saat melintasi jalan lingkungan Jegles, Kel.Blabak Kecamatan Pesantren. Pada saat itu korban AK dan SA sedang tidur-tiduran di sebuah pos.

Karena korban merasa terganggu mendengar suara bising sepeda motor tersebut, Korban sempat menegur dan terjadi kesalahpahaman yang mengakibatkan sebanyak tujuh orang dari pengendara sepeda motor tersebut melakukan pengeroyokan terhadap AK dan SA. Hal itu mengakibatkan kedua korban mengalami luka di bagian pelipis dan pipi korban. Setelah kejadian di TKP Lingkungan Jegles, Kelurahan Bawang, sejumlah pengendara sepeda motor tersebut membubarkan diri dan berpencar.

Salah satu pengendara motor yang berboncengan MS dan RPP ketika melintasi Lingkungan Tirto Udan, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren melihat korban RPS, kemudian ketika RPS mengingatkan karena suara bising sepeda motor yang dikendarai MS dan RPP, kemudian MS dan RPP melakukan pengeroyokan terhadap RPS.

“Atas kejadian tersebut,  tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP yang mana secara bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang (pengeroyokan) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” ungkap Pungkas AKP Tomy Prambana.

Sementara itu Kapolres Kediri Kota, AKBP Wahyudi meminta seluruh lapisan masyarakat agar ikut aktif menjaga situasi kondusif Kota Kediri, sehingga aman nyaman dan perekonomian dapat kembali bangkit.

“Harapan saya Kota Kediri yang selama ini kondusif, tetap dijaga karena ini tidak hanya tanggung jawab Polisi, tapi seluruh lapisan masyarakat Kota Kediri. Sehingga aman, nyaman dan perekonomian masyarakat kembali bangkit,” jelas AKBP Wahyudi. (mam/ji/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *