Satgas Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru

Ilustrasi perjalanan masa pandemi. (ist) - Satgas Terbitkan Aturan Perjalanan Terbaru
Ilustrasi perjalanan masa pandemi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut disesuaikan dengan perpanjangan PPKM.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini,” kata Wiku, Rabu (11/8/2021).

Bacaan Lainnya

Mobilitas di Jawa-Bali level kabupaten/kota dengan tujuan dan keberangkatan yang masih dalam Jawa-Bali, diatur tanpa melihat levelling alias diseragamkan di seluruh Jawa-Bali. Sesuai dengan Inmendagri No 30/2021, pelaku perjalanan dari atau ke luar Jawa-Bali harus memiliki kartu vaksin minimal dosis 1.

Bagi pelaku perjalanan udara harus menunjukkan hasil tes RT-PCR 2×24 jam. Sedangkan, pelaku perjalanan dengan moda transportasi lainnya, harus melakukan tes RT-PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam.

Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap. Sementara, pelaku perjalanan udara, wajib tes antigen 1×24 jam, penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2×24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2×24 jam atau Antigen 1×24 jam.

Untuk perjalanan luar negeri, Satgas menerbitkan SE Satgas No. 18/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  Tidak banyak perubahan aturan dibanding SE sebelumnya. Tetapi, ada sejumlah poin yang diubah pada SE terbaru ini:

1. Persyaratan testing di moda transportasi udara disamakan di setiap level yang sebelumnya untuk level 3 dan 4 hanya menggunakan RT PCR, sekarang untuk semua level dapat menggunakan 2 x 24 jam RT PCR atau 1 x 24 jam Antigen.

2. Persyaratan surat vaksinasi minimal menggunakan dosis pertama dan berlaku untuk semua level. Sebelumnya aturan ini hanya wajib untuk level 3 dan 4. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *