Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Covid-19

Suasana rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat 20 November 2020 - Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
Suasana rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat 20 November 2020. (hms)

Jember, SERU.co.id – Merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Hal itu disampaikan pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief usai memimpin rapat terbatas bersama sejumlah tokoh agama Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha, Jum’at 20 November 2020.

Bacaan Lainnya

Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 diikuti sejumlah tokoh diantaranya Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin.

Menurut Plt. Bupati, dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya jumlah kasus berkisar 60 orang melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru. “Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” ucapnya.

(Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief - Sanksi Administratif Bagi Pelanggar Protokol Covid-19
(Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief. (hms)

Menyikapi hal itu, pria yang akrab disapa Kiai Muqit itu berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Kiai Muqit mengevaluasi, sebelumnya operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila, dan semacamnya dinilai kurang efektif.

Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp. 25 – 50 ribu. Lebih lanjut Kiai Muqit menjelaskan, selain memberlakukan sanksi administratif, Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.

“Biasanya, kiai lebih mudah diterima masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Gus Aab, panggilan akrab KH. Abdullah Syamsul Arifin, kepada sejumlah media menyebut diantara faktor penggerak laju perkembangan Covid-19 adalah kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kerumunan massa itu terjadi akibat kegiatan ekonomi, pendidikan, dan dakwah. Karena itu, Pemkab Jember dan tokoh agama berupaya mencari formula yang tepat dalam mencegah laju perkembangan Covid-19.

“Formula yang terbaik, yang tidak berimplikasi memperkeruh suasana,” pungkasnya. (humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *