Ruang Sidang Ajudikasi Siap, Bawaslu Batu: Mudah Mudahan Tidak Dipakai

Ruang sidang ajudikasi di lantai satu gedung Bawaslu Batu. (dik) - Ruang Sidang Ajudikasi Siap, Bawaslu Batu: Mudah Mudahan Tidak Dipakai
Ruang sidang ajudikasi di lantai satu gedung Bawaslu Batu. (dik)

Batu, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Batu sebelumnya diberitakan membutuhkan ruang sidang ajudikasi dan ruang mediasi. Ruang tersebut digunakan untuk menyelesaikan perkara sengketa pemilu, bila mana nanti terjadi. Saat ini, dua ruangan tersebut, sudah disiapkan di lantai satu gedung Bawaslu, yang sebelumnya digunakan menyimpan arsip milik Dispendukcapil.

Ketua Bawaslu Batu, Abdur Rochman ST mengatakan, ruang sidang ajudikasi dan ruang mediasi sedang dalam proses pemenuhan kebutuhan isi ruangan. Hal-hal yang dibutuhkan adalah mebeler, alat dan perlengkapan ruang sidang. Kebutuhan seluruh isi ruang ini, telah diinventarisir dan dimonitoring oleh Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengajukan ke Pemerintah daerah, lewat hibah non tahapan,” seru Abdur Rochman ke SERU.co.id.

Mantan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Batu ini menjelaskan, ruang sidang ajudikasi dan ruang mediasi posisinya berhadapan. Sebelum suatu perkara diselesaikan dalam sebuah sidang, pihaknya akan berupaya menyelesaikan melalui mediasi dulu. Bila tidak ditemui kesepakatan damai, baru akan berpindah ke sidang ajudikasi di ruang sebelahnya.

“Ada atau tidak ada sengketa, Bawaslu siap memfasilitasi keadilan Pemilu dengan fasilitas Ruang sidang. Kami berharap, Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti aman dan tidak ada sengketa, biar tidak harus menggunakan ruangan ini ” ungkapnya.

Kebutuhan ruang sidang ajudikasi ini, sebagai pendukung Bawaslu Batu dalam menjalankan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas Pemilu. Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kewenangan penyelesaian sengketa merupakan kewenangan tambahan yang menjadi tanggung jawab lembaganya.

“Kewenangan ini menjadi sebuah terobosan hukum. Di sisi lain, ini adalah sebuah kepercayaan publik bagi kami untuk penyelesaian sengketa,” pungkasnya. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *