Ribuan ‘Arak Bali’ Disita Polresta Malang Kota

Polresta menunjukkan hasil sitaan miras jenis Arak Bali. (jaz) - Ribuan 'Arak Bali' Disita Polresta Malang Kota
Polresta menunjukkan hasil sitaan miras jenis Arak Bali. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) jenis Arak Bali yang berasal dari Bali. Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 1.620 botol kemasan 600 mili liter dan 1.200 botol kemasan 1,5 liter, dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Jajaran Samapta Polresta Malang Kota berhasil mengamankan miras itu di salah satu ekspedisi di Jl Dr. Cipto Klojen, Senin (6/9/2021), usai memperoleh informasi masyarakat adanya miras tersebut. Dan saat Operasi Yustisi di Jl. Kaliurang dalam kendaraan Pick Up P-8864-KA, Sabtu, (25/9/2021) sekitar pukul 23.00.

Bacaan Lainnya

“Dengan cepat Kasatsamapta mendatangi dan mengecek informasi tersebut. Ternyata benar yang diinformasikan adanya 1.620 botol berisi Arak Bali di TKP pertama,” seru Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/9/2021)

Secara rinci, ribuan kardus ilegal Arak Bali berisi 1.620 botol dalam bagasi sebuah bus di TKP pertama. Kemudian juga diamankan 1.200 botol Arak Bali kemasan 50 dus, masing-masing dus berisi 24 botol arak dengan total berat 1,5 liter per botolnya, dalam pick up pada TKP kedua.

“Diamankan juga satu mobil bak terbuka. Kita lihat ada 50 kardus, satu kardus berisi 24 botol, atau total sekitar 1.200 botol,” terang lulusan Akpol 2000 berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Salah satu pick up yang mengangkut ribuan miras dari Bali. (jaz) - Ribuan 'Arak Bali' Disita Polresta Malang Kota
Salah satu pick up yang mengangkut ribuan miras dari Bali. (jaz)

Menurut Buher, sapaan akrabya, kejadian ini berkaitan dugaan pelanggaran miras jenis arak Bali tentang Ranperda No 5 tahun 2006 tentang miras. Serta pelaksanaan operasi patuh.

Di TKP pertama, polisi mengamankan dua orang staff ekspedisi PT Restu Mulya dengan inisial SR (31) domisili Kecamatan Sukun Kota Malang, dan staff inisial KH berdomisili di Poncokusumo Kabupaten Malang.

Sementara TKP kedua dua orang diamankan, yakni sopir dan kernet IS (31) dan MS (44) warga Jember, guna proses penyelidikan lebih lanjut. Namun hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring), karena tidak mengetahui barang yang diangkut berisi barang haram.

Pihaknya tidak memberi ampun bagi oknum yang melakukan pelanggaran yang bisa memicu gangguan keamanan. Baik Kamtibmas maupun gangguan panjang kedepan bagi generasi bangsa.

“Apa lagi miras bisa mengakibatkan orang berbuat kriminal dan merusak generasi muda,” pungkasnya.

Sementara, Kasamapta Polresta Malang Kota, Kompol Syabain mengungkapkan, terkait pidana miras tradisional hanya dilakukan tipiring. Pelaku yang di dalam kota sudah menjalani sidang dengan sanksi denda dan kurungan.

Sementara, sopir dan kernet pickup tidak tahu menahu dengan barang yang dibawanya. Awalnya mengangkut tanaman Bonsai dari Jawa ke Bali. Ketika pulang dari Bali ke Jawa mendapat tawaran, agar tidak kosong membawa barang tersebut dari Bali. Tetapi tanpa sepengetahuan mereka jika barang tersebut berisi miras.

“Distributor diketahui menggunakan jasa pengiriman ekspedisi termasuk kendaraan (pick up) yang berada di samping. Sopir dan kernet hanya melakukan pengangkutan saja, istilahnya balen,” ujarnya.

Menurutnya, informasi yang didapat Polresta Malang Kota dari satuan wilayah lain, memang beberapa tempat juga ada hal serupa melalui jasa pengiriman. Ketika ditelusuri, jasa ekspedisi hanya membawa saja. Sementara daftar orang/ pengirim tertera pada alamat dan kontak kosong.

“Sampai saat ini (pengirim) berada di luar kota, dihubungi alamatnya juga tidak jelas, nomor handphonenya mati,” paparnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *