Respon Tren Gowes, Kemenhub Keluarkan Aturan Bersepeda

Aturan Bersepeda
FT: Bersepeda ada aturannya. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan aturan terkait pedoman pengguna sepeda di jalan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aturan tersebut berlaku setelah diundangkan. Kebijakan ini ditetapkan pada 14 September 2020 dan masuk ke dalam Berita Negara RI 2020 Nomor 938 untuk diundangkan.

“Kami dari Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat telah menyelesaikan sebuah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020, tentang Keselamatan Bersepeda di Jalan,” seru Budi, Jumat (18/9/2020).

Budi menjelaskan, aturan tersebut memuat banyak hal. Salah satunya adalah tentang jenis pengguna sepeda yang dibagi ke dalam dua kelompok. Kelompok tersebut adalah pesepeda untuk kepentingan umum dan pesepeda untuk kepentingan olahraga.

Pesepeda dalam dua jenis tersebut wajib menggunakan spakbor, rem, bel, lampu, dan alat pemantul cahaya. Namun, penggunaan helm tidak diwajibkan bagi pesepeda umum, melainkan hanya untuk kepentingan olahraga saja.

“Untuk penggunaan sepeda olahraga, itu juga ada persyaratan teknisnya, di mana bagi penggunanya harus menggunakan helm. Kalau untuk kepentingan umum tidak menggunakan helm tidak apa-apa,” jelas Budi.

Dalam aturan itu, terdapat larangan-larangan bagi pesepeda. Pertama, pesepeda dilarang membiarkan sepedanya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan. Kedua, sepeda tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang.

Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan perangkat seluler saat berkendara. Namun, diperbolehkan untuk perangkat pendengar seperti headset. Keempat, pesepeda tidak boleh menggunakan payung saat berkendara.

Kelima, pesepeda dilarang berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas. Terakhir, pesepeda tidak diperbolehkan berkendara secara berjajar lebih dari dua sepeda.

Kemenhub berharap, dengan aturan tersebut, pemerintah daerah dan pihak lainnya dapat mewujudkan infrastruktur pendukung bagi pesepeda.

“Kita sangat berharap kepada pengelola gedung, sekolah-sekolah, dan kantor-kantor, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan ini, kita harapkan adanya tempat parkir bagi sepeda di masing-masing kantor atau di masing-masing sekolah,” serunya. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *