Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kota Mojokerto

Ketua DPRD melantik Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto - Rapat Paripurna PAW Anggota DPRD Kota Mojokerto
Ketua DPRD melantik Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Mojokerto, SERU.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto gelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019-2024 secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto didampingi Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik beserta Wakil Walikota Ahmad Rizal Zakaria.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna PAW ini menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/99/011.2/2021 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kota Mojokerto. Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang pemberhentian dengan hormat Agung Hendriyo. Untuk diketahui Agung Hendriyo politisi asal Partai Demokrat itu meninggal dunia pada awal Januari lalu.

Ketua DPRD Sunarto menyampaikan, berdasarkan keputusan Gubernur Jatim nomor 171.417/100/011.2/2021 menetapkan Nuryono Sugiraharjo sebagai Anggota DPRD menggantikan Agung. Sebagai informasi, Agung Hendriyo menjadi Anggota Komisi 3. Selain itu, dirinya juga menjadi Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.

“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah, maka saudara Nuryono sudah definitif sebagai anggota DPRD Kota Mojokerto,” kata Sunarto.

Mewakili anggotanya Sunarto mengucapkan selamat kepada Nuryono. “Dengan lengkapnya anggota dewan kedepan, DPRD harus semakin solid dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Walikota Mojokerto, Ahmad Rizal Zakaria juga mengucapkan selamat kepada Nuryono.

“Semoga saudara bisa mengemban amanah dengan sebaik–baiknya, mampu  menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Mojokerto.  Serta mampu berkontribusi guna pembangunan di kota mojokerto,” ungkapnya.

Meskipun saat ini masih berada di tengah pandemi covid-19 lanjut Wakil Walikota , namun kegiatan ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang– undangan yang berlaku.

“Saya berharap agar momentum ini dijadikan sebagai makna tersendiri dalam pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah bisa dilaksanakan dengan baik,” harap Wakil Walikota. (mrg/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *