Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Lagi!

Keraton Agung Sejagat. (ist) - Raja-Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap Lagi!
Keraton Agung Sejagat. (ist)

Yogyakarta, SERU.co.id – Pasangan yang mengaku sebagai Raja dan Ratu dari Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia, ditangkap kembali pada Senin (6/12/2021). Sebelumnya, mereka sempat bebas sementara pada Maret 2021.

“Tim intelijen Kejari Purworejo dibantu oleh Kejari Sleman dan Polres Sleman alhamdulillah pada hari ini tanggal 6 Desember 2021 Kejaksaan Negeri Purworejo telah dapat mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Sudarso dikutip dari detik.com.

Bacaan Lainnya

Sudarso memaparkan, Toto divonis 4 tahun penjara dan Fanni 1,5 tahun penjara dalam sidang 15 September 2020. Selanjutnya, turun surat dari Mahkamah Agung yang isinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo dan Pengadilan Tinggi Semarang atas vonis tersebut.

“Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo,” lanjut Sudarso.

Atas surat tersebut lah, Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum, ditetapkan kembali sebagai DPO dan ditangkap. Mereka ditangkap di Sleman, Yogyakarta tanpa perlawanan.

“Mereka (Toto dan Fanni) sempat keluar demi hukum karena masa tahanan telah habis,” sambungnya.

Saat bebas pada Maret lalu, perpanjangan masa penahanan kedua terdakwa adalah selama 110 hari, telah habis. Namun, kasusnya masih bergulir di MA.

Toto dan Fanni akan mendekam di Rutan Purworejo. Toto akan ditahan selama 2 tahun 10 bulan, sedangkan Fanni menghabiskan sisa hukuman yang hanya tersisa 4 bulan.

Sebelumnya, kehadiran Keraton Agung Sejagat sempat membuat heboh publik. Kerajaan ini disebut-sebut melakukan penipuan dengan menarik sejumlah uang bagi pengikutnya. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *