Putusan MK: Koruptor Berhak Dapat Remisi

Sidang MK. (ist) - Putusan MK: Koruptor Berhak Dapat Remisi
Sidang MK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutusakan , seluruh terpidana kasus korupsi berhak menerima remisi. Keputusan ini disampaikan atas hasil uji materi Pasal 34A, 36A, 43A, dan 43B PP Nomor 99 Tahun 2012, yang diajukan terpidana korupsi OC Kaligis.

“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” dalam bacaan putusan Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis (30/9/2021).

Bacaan Lainnya

MK berpendapat, pemberian remisi sepenuhnya merupakan otoritas lembaga pemasyarakatan. Syarat tambahan dalam pemberian remisi seharusnya hanya berlaku untuk menambah jumlah remisi, bukan menghalangi terpidana untuk mendapatkan hak.

“Adanya syarat-syarat tambahan di luar syarat pokok untuk diberikan remisi kepada narapidana, seharusnya lebih tepat dikonstruksikan sebagai bentuk penghargaan (reward) berupa pemberian hak remisi (tambahan) di luar hak hukum yang telah diberikan berdasarkan UU 12/2015,” kata hakim.

Kendati demikian, MK juga menegaskan bahwa negara tetap memiliki hak membuat rambu-rambu pemberian remisi.

“Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights) sebagaimana telah dipertimbangkan pada Paragraf [3.13] di atas,” ucap hakim.

OC Kaligis mengajukan uji materi sebab dirinya tidak menerima remisi karena tidak mau bekerja sama dengan aparat untuk membongkar perkara pidana lain. Dalam Pasal 34A ayat 1 PP No. 99 Tahun 2012 disebutkan, ketentuan khusus remisi bagi koruptor adalah membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *