Putusan Banding Terpidana JEP Sudah Turun dari PT Surabaya

Kasi Intelijen Kejaksan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo SH MH. (dik) - Putusan Banding Terpidana JEP Sudah Turun dari PT Surabaya
Kasi Intelijen Kejaksan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo SH MH. (dik)

Batu, SERU.co.id – Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul telah turun. Adapun Amar Putusan dengan Nomor: 1003/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 17 November 2022. Pengadilan Tinggi Surabaya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa.

Kasi Intelijen Kejaksan Negeri (Kejari) Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan, dengan diterimanya putusan banding, dengan demikian mengubah putusan Pengadilan Negeri Malang Tanggal 07 September 2022 Nomor: 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut lebih ringan dari Putusan Pengadilan Negeri Malang. Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memutus terdakwa Julianto Eka Putra als. Ko Jul dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan persetubuhan dengannya.

Bacaan Lainnya

“Terpidana dikenai Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya menjelaskan, isi amar putusan juga menyebutkan, terdakwa Julianto Eka Saputra dipidana dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Terpidana juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 (tiga) bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi Sheren Della Sandra sebesar Rp44.744.623.

“Jika terpidana tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) tahun kurungan,” jelasnya.

Perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Jalan Raya Pandanrejo Nomor 2 Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra Alias Ko Jul telah sampai pada pembacaan putusan. Namun terhadap putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, Jaksa Penuntut Umum masih belum menyatakan sikap. Karena putusan Pengadilan Tinggi Surabaya baru diterima. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *