Puluhan Mahasiswa UB Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Munir

Puluhan mahasiwa menyuarakan aksi di Jalan Veteran atau depan gerbang utama UB. (ist) - Puluhan Mahasiswa UB Desak Pemerintah Usut Tuntas Kasus Munir
Puluhan mahasiwa menyuarakan aksi di Jalan Veteran atau depan gerbang utama UB. (ist)

Malang, SERU.co.id – Tepat tanggal 7 September 17 tahun silam, kasus Munir diputuskan sebagai pembunuhan berencana. Namun, keputusan hukum dan pengusutan tersangka hingga kini tak terpecahkan. Merespon hal itu, mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) menuntut agar penyelesaian kasus Munir diusut sampai tuntas.

Penggagas Aksi Demo sekaligus BEM Fakultas Hukum (FH) UB, Kahfi Inzagi mengungkapkan, hari ini tepat 17 Tahun dimana kasus Munir belum tuntas sepenuhnya. Dimana tak hanya kasus pidana, namun juga masuk dalam kasus Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.

Bacaan Lainnya

“Seharusnya kasus ini dimasukkan HAM berat, akan tetapi hanya sebagai kasus pembunuhan berencana saja,” seru Kahfi Inzagi, Selasa (7/9/2021).

Puluhan mahasiswa UB beraksi menyuarakan aksi di depan gerbang utama UB Jalan Veteran. Mereka terlihat memakai baju hitam sebagai tanda dukacita atas hilangnya keadilan untuk Munir.

Kasus Munir sendiri mencuat pada 7 September pada tahun 2004. Munir yang dikenal sebagai aktivis HAM sangat vokal menyuarakan pembelaan atas kasus-kasus yang kontroversial ‘dibunuh’ dengan menggunakan racun arsenik.

Seketika Munir dinyatakan meninggal dunia, dan otak pembunuhan yang didakwa saat itu Pollycarpus hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sementara banyak anggapan bahwa Pollycarpus hanyalah eksekutor saja, namun otak pelaku utama masih belum diketahui.

Kasus Munir dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan (pelanggaran HAM berat) yang didasarkan pada Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000. Selain itu, terlihat adanya fakta terungkap di persidangan bahwa lembaga negara seperti Badan Intelijen Negara (BIN) terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan.

Terlebih, hingga kini belum ditetapkannya kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat, dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya. Karena kasus Munir merupakan kasus pidana maka ada kadaluarsa kasus untuk dapat disidik kembali ataupun ditinjau ulang.

“Batasnya hanya sampai 2022 (18 tahun batasan setelah vonis) untuk diajukan kembali. Itu yang selalu kami perjuangkan,” ujarnya.

Tuntutan mahasiswa dalam demo siang tadi adalah meminta Komnas HAM menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM tidak boleh melakukan politic of delay dalam kasus Munir.

Mendesak Presiden RI Joko Widodo melalui Komnas HAM RI sebagai lembaga negara, untuk segera menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat. Dan mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Pro-HAM dan demokrasi untuk bersolidaritas dalam menuntut Pemerintah dan Komnas HAM.

“Pemerintah harus mengusut tuntas penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, terutama kasus Munir,” pungkas Kahfi Inzagi. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *