Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun

Menkopulhukam Mahfud MD. (ist) - Proyek Satelit Kemhan Rugikan Negara Hampir Rp 1 Triliun
Menkopulhukam Mahfud MD. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, negara mengalami kerugian Rp 800 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu. Kerugian tersebut karena kontrak yang telah diteken meski anggaran belum tersedia.

“Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak,” ungkap Mahfud, Kamis (13/1/2022).

Bacaan Lainnya

Pada Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT). Sehingga hal itu terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia. Sesuai dengan peraturan ITU (International Telecommunication Union), negara yang sudah memiliki hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi Slot Orbit, dan jika terpenuhi maka akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan negara lain.

Mahfud menyebut, atas permintaan Kemhan, Kominfo setuju untuk mengisi kekosongan slot. Kemhan selanjutnya membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Selain Avanti, Kemhan juga meneken kontrak dengan perusahaan lainnya yaitu Navayo, Airbus, Detente, Hogan Level, dan Telesat.

Kominfo menerbitkan persetujuan pada Januari 2016. Namun, pada 25 Juni 2018 Kemhan menyerahkan hak penggunaan slot kepada Kominfo. Kemudian, pada 10 Desember 2018, Kominfo mengeluarkan keputusan tentang Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia pada Orbit 123 derajat untuk Filing Satelit Garuda-2 dan Nusantara-A1-A kepada PT. Dini Nusa Kusuma (PT. DNK).

“Namun PT. DNK tidak mampu menyelesaikan permasalahan residu Kemhan dalam pengadaan Satkomhan,” ucapnya.

Pihak Avanti kemudian menggugat pemerintah Indonesia di London Court of International Arbitration karena pihak Kemhan tidak membayar sewa satelit seperti yang tertuang dalam kontrak. Negara diharuskan membayar biaya sekitar Rp 515 miliar.

“Pengadilan Arbitrase di Inggris menjatuhkan putusan yang berakibat negara membayar untuk sewa satelit Artemis ditambah dengan biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filling sebesar Rp 515 miliar. Jadi negara membayar Rp 515 miliar untuk kontrak yang tidak ada dasarnya,” jelasnya.

Pemerintah Indonesia juga digugat oleh Navayo dan dalam putusannya, pemerintah diminta membayar Rp 304 miliar. Mahfud mengatakan, negara berpotensi akan ditagih kembali oleh perusahaan yang telah meneken kontrak dengan Kemhan yaitu Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat.

Akibat perkara ini, Kejaksaan Agung sedang turun tangan untuk menangani. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, perkara ini tengah dalam tahap penyidikan. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *