Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Atur Wamen Investasi dan BKPM

Presiden Jokowi. (ist) - Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Atur Wamen Investasi dan BKPM
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Investasi dan perpres tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Perpres tersebut mengatur tentang Wakil Menteri Investasi sekaligus Wakil Kepala BKPM.

Dikutip pada Minggu (8/8/2021), Perpres Nomor 63 Tahun 2021 mengatur tentang Kementerian Investasi. Bab pertama mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi.

Bacaan Lainnya

“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.” bunyi pasal 4.

Pada pasal enam dijelaskan, susunan organisasi di Kementerian Investasi terdiri atas Sekretariat Kementerian, Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro. Selain itu, terdapat Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; dan Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal.

Sementara itu, pada Perpres Nomor 64 Tahun 2021, mengatur tentang BKPM yang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Kepala Menteri BKPM juga menjabat sebagai Menteri Investasi. Begitupun dengan Wakil Kepala BKPM yang juga menjadi Wakil Menteri Investasi.

“Rincian tugas Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/ Kepala.” bunyi ayat 4 pasal 7. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *