Presiden Ganti Rumus Perhitungan Upah Buruh

Ilustrasi Upah - Presiden Ganti Rumus Perhitungan Upah Buruh - PP Pengupahan
Ilustrasi Upah. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo mengesahkan Perturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Dalam PP ini, presiden mengubah penghitungan upah buruh. Kini, upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Adapun, upah minimum terdiri atas: upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. Sedangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Sementara, upah minimum kabupaten/kota memiliki syarat tertentu.

Bacaan Lainnya

“Data pertumbuhan, ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik,” bunyi Pasal 25.

Hal ini berbeda dengan PP sebelumnya, yaitu PP 78/2015 tentang Pengupahan. Sebelumnya, penetapan upah dilakukan setiap tahun berdasar pada kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Perbedaan lainnya adalah, PP terbaru ini penyesuaian nilai upah minimum provinsi dilakukan setiap tahun. Sementara PP sebelumnya, pemerintah mengatur batas atas dan bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan.

“Penyesuaian upah minimum ditetapkan pada rentang nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah upah minimum pada wilayah yang bersangkutan,” dalam Pasal 26 Ayat 2.

Batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dihitung menggunakan variabel rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga. Sementara, batas bawah upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50 persen dari batas atas upah minimum.

Nilai batas atas, nilai batas bawah, variabel pertumbuhan ekonomi, dan inflasi provinsi menjadi formula baru penyesuaian nilai upah minimum. Jika upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari UMP, gubernur harus menetapkan UMP tahun berikutnya sama dengan UMP tahun berjalan.

Selain itu, pemerintah juga mengubah ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur dapat menentukan upah minimum dengan syarat rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir dari data yang tersedia di periode yang sama, lebih tinggi dibanding rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi.

Gubernur juga dapat menentukan upah minimum kabupaten/kota jika nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kab/kota selama 3 tahun terakhir selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *