PPnBM Mobil Nol Persen Mulai Maret 2021

Mobil. (ist) - PPnBM Mobil Nol Persen Mulai Maret 2021
Mobil. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah memberikan keringanan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil nol persen mulai 1 Maret 2021. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah pendapatan negara hingga Rp 1,4 triliun.

Pemerintah akan menerapkan keringanan PPnBM sepanjang 2021 ini secara bertahap. Skenarionya, keringanan PPnBM 0 persen pada Maret-Mei, 50 persen pada Juni-Agustus, dan 25 persen pada September-November.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Jumat (12/2/2021).

Relaksasi PPnBM hanya berlaku bagi kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan 4×2. Pemerintah menargetkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor bisa di atas 70 persen.

Industri otomotif, yang merupakan salah satu sektor manufaktur, dinilai sebagai salah satu sektor paling terdampak pandemi covid-19. Melihat kontribusi PDB sektor ini yang mencapai 19,88 persen, maka keringanan PPnBM dianggap perlu diberikan untuk mendorong produksi dan penjualan otomotif. Produksi dan penjualan otomotif yang kembali pulih diyakini dapat berdampak luas bagi sektor-sektor lainnya.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun,” sebut Airlangga. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *