PPKM Mikro Longgar, Sutiaji Tetap Komitmen Sekolah Daring

Sutiaji berikan penjelasan terkait kebijakan sekolah yang tetap daring. (ist) - PPKM Mikro Longgar, Sutiaji Tetap Komitmen Sekolah Daring
Sutiaji berikan penjelasan terkait kebijakan sekolah yang tetap daring. (ist)

Malang, SERU.co.id – Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro sedikit longgar di berbagai sektor, namun tidak berlaku untuk sekolah yang masih harus tanpa tatap muka.

Hal tersebut disampaikan Walikota Malang, Sutiaji, tetap berkomitmen untuk tidak menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah.

Bacaan Lainnya

“Komitmen kita, sekolah masih belum tatap muka, tapi pakai daring,” seru Sutiaji, melalui Kabar Kipa dalam channel Youtube: Sam Sutiaji, Sabtu (13/2/2021).

Banyak wali siswa yang menanyakan, kenapa sekolah masih saja daring. Pasalnya, Walikota Malang tidak ingin mengambil resiko sesuai peraturan Inmendagri, dan berharap kesabaran wali santri.

“Mohon kesabaran para wali siswa untuk membimbing putra-putrinya, sementara belajar dari rumah,” paparnya.

Sebagai informasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 6 sebagian isinya sebagai berikut, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online. Sedangkan untuk sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen.

Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen, dengan jam operasional pukul 07.00 sampai pukul 22.00. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 sampai pukul 22.00. Ketentuan ini berlaku bagi penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab warung makan, rumah makan, cafe, dan restauran/usaha sejenisnya.

Kegiatan Pedagang Kaki Lima dilaksanakan dengan jam operasional pukul 04.00 sampai dengan pukul 24.00, dengan mewajibkan pedagang dan pembeli menggunakan masker serta menjaga jarak. Sementara jam operasional pusat perbelanjaan atau mall sampai pukul 21.00. (ws1/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *