PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jatim

Ilustrasi PPKM. (ist) - PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1-3 di Jatim
Ilustrasi PPKM. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua minggu hingga 17 Januari 2022. Dalam Inmendagri 1/2022 disebutkan, kabupaten/kota di Jawa Timur masuk dalam PPKM Level 1 hingga 3.

PPKM Level 1

Bacaan Lainnya
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kota Surabaya
  • Kota Mojokerto
  • Kota Kediri
  • Kota Blitar
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bojonegoro.

PPKM Level 2

  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Lumajang
  • Kota Probolinggo
  • Kota Malang
  • Kota Madiun
  • Kota Batu
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Jember.

PPKM Level 3

  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Bangkalan

Wilayah dengan PPKM Level 1 dinilai memenuhi indikator yang ditetapkan oleh WHO, yaitu angka covid-19 kurang dari 20 kasus per 100 ribu penduduk per minggu. Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit berada di 5/ 100 ribu penduduk per minggu, dan kasus kematiannya kurang dari 1/ 100 ribu penduduk.

Jawa Timur merupakan satu-satunya provinsi yang masih menerapkan PPKM Level 3 di empat kabupaten. Penetapan Level 3 berdasarkan sejumlah faktor, yaitu wilayah tersebut memiliki kasus covid-19 sebanyak 50-100/ 100 ribu penduduk per minggu. Perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/ 100 ribu penduduk per minggu, serta kasus kematiannya 2-5/ 100 ribu penduduk per minggu.

Penetapan Level PPKM ini juga berpengaruh bagi peraturan sekolah dalam melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Adapun sekolah yang berada di wilayah Level 1-3 memiliki kapasitas yang berbeda untuk pelaksanaan PTM. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *