PPKM Dikeluhkan Pelaku Usaha Kuliner di Pasuruan

Petugas melaksanakan imbauan di salah satu cafe di wilayah Kabupaten Pasuruan - PPKM Dikeluhkan Pelaku Usaha Kuliner di Pasuruan
Petugas melaksanakan imbauan di salah satu cafe di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pasuruan, SERU.co.id – Penerapan pengetatan kegiatan masyarakat di masa pandemi Covid-19 di sejumlah daerah di Jawa-Bali, setidaknya membuat sejumlah pelaku usaha mikro,kecil dan menengah kembali menjerit dan menjadi buah simalakama bagi para petugas dilapangan.

Tak terkecuali di wilayah Kabupaten Pasuruan,setelah Bupati Pasuruan kembali mengeluarkan SE (Surat Edaran) perpanjangan masa pengetatan hingga 8 Februari 2021 mendatang. Tak sedikit para pelaku usaha kerakyatan harus kembali gigit jari, khususnya pada pelaku usaha cafe, pedagang kali lima, persewaan alat pernikahan (terop dan soundsystem) dan seniman.

Bacaan Lainnya

Sejak penerapan pengetatan kegiatan masyarakatan yang diawali pada 11 Januari hingga 25 Januari serta diperpanjang hingga 8 Februari 202, menjadi pukulan telak bagi semuanya.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu pemilik usaha cafe yakni Vicky Arianto asal Kecamatan Beji, ia menjadi tidak habis pikir dengan kondisi saat ini.

“Bagaimana tidak bingung dan resah, hampir 10 bulan lalu usaha ekonomi kerakyatan bagai mati suri. Kemudian di kuartal akhir 2020, usaha ekonomi kecil dapat sedikit bergeliat namun diawal 2021 kembali harus tiarap lagi. Hal ini lantaran kembali diberlakukannya PKPM atau bisa disebut jam malam. Pemberlakuan jam malam yang di mulai pukul 21:00 hingga 04:00 ini, kayak operasi PSK (pekerja seks komersial) atau purel saja. Pertanyaanya apakah Corona itu keluarnya hanya pada malam hari saja,” ungkap owner D’djaja n Kolam Pancing Ki Demang ini.

Hal senada juga disampaikan oleh Suryono Pane, tokoh masyarakat Kabupaten Pasuruan, pemberlakuan pengetatan dengan meminta pelaku usaha kecil dan mikro tutup setelah jam 21:00 WIB, sangat tidaklah relevan dan akan kembali mematikan usaha ekonomi kerakyatan.

“Saya pribadi memiliki usaha cafe “Kopi Langit”. Artinya tidak ada masalah tempat usaha pemberdayaan ini ditutup atau disegel, tapi mohon dengan sangat agar tetap memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) tetep diberi kelonggoran,” tandas pria yang juga berprofesi sebagai lawyer ini.

Sementara itu di tempat terpisah Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan,  Bakti Jati Permana, saat diminta tanggapannya mengenai keluh kesah pelaku usaha mengatakan, pihaknya bersama petugas lainnya sebenarnya cukup dilematis dengan kondisi saat ini.

“Namun dari segala hal yang terjadi saat ini, pada intinya pemerintah baik pusat maupun daerah bertujuan menyelamatkan rakyatnya dari wabah Covid-19,” tegasnya.

Diuraikan olehnya, penerapan PPKM di Kabupaten Pasuruan sebenarnya mengakomodir kearifan lokal. Dimana tidak seketat yang diberlakukan di wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Jika meruntut dari ketetapan pemerintah pusat semua kegiataan kemasyarakatan wajib tutup pukul 19:00 WIB. Namun, di Kabupaten Pasuruan, mengambil salah satu kebijakan sesuai dengan kearifan lokal yakni tutup jam 21:00 WIB.

Artinya dalam penerapan itu, Pemkab Pasuruan mengacu pada 2 kebijakan yakni usaha kerakyatan (ekonomi) tetap berjalan dan angka penularan covid-19 juga dapat ditekan seminim mungkin.

“Silakan membuka usaha dengan penerapan ketetapan yang ada diantaranya menerapkan Prokes untuk menjaga diri pribadi dan orang lain, physical distancing (50% dari kapasitas yang ada),” pungkas mantan Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan ini. (hen/mzm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *