PPKM Darurat Hari Keempat, Bupati Jember Tindak Kafe Melewati Jam Malam

Bupati Hendy dan Forkopimda memantau operasi PPKM Darurat. (ist) - PPKM Darurat Hari Keempat, Bupati Jember Tindak Kafe Melewati Jam Malam
Bupati Hendy dan Forkopimda memantau operasi PPKM Darurat. (ist)

Jember,  SERU.co.id – Memasuki hari keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Jember. Bupati Jember Hendy bersama Forkopimda berkeliling ke sejumlah tempat, untuk memantau beberapa titik rawan yang menimbulkan kerumunan.

Operasi PPKM darurat kali ini, menyasar beberapa kafe, restoran dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan JI. Jawa dan Mastrip Jember, Selasa (6/7/2021) malam. Pasalnya, meski ada himbauan kegiatan makan atau minum di tempat tidak diperbolehkan, dan hanya bisa dilakukan delivery atau take away. Beberapa kafe dan restoran masih terlihat nekat memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat.

Bacaan Lainnya

“Meski sudah dihimbau hanya melayani pesan antar saja, masih ada yang bandel. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Semua harus disiplin mematuhi ketentuan PPKM Darurat demi keselamatan kita semua,” seru Bupati Hendy.

Operasi dilanjutkan ke kawasan Jl. Gajah Mada dan Kaliurang, karena ada laporan dari warga terkait sebuah kafe yang masih terdapat kerumunan pengunjung.

“Kita keliling beberapa tempat, ini di Kaliurang ada satu kafe yang masih buka, kita ingatkan langsung. Kalau besok masih buka lagi melebihi ketentuan, maka akan kami berikan tindakan sanksi yang tegas,” sambung Bupati.

Di masa PPKM darurat ini, supermarket, pasar tradisional, toko klontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya. Dan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen.

Bupati mengatakan, pelaksanaan operasi kali ini adalah upaya Pemkab Jember untuk terus mengingatkan masyarakat. Agar senantiasa patuh dengan PPKM Darurat yang telah mulai diterapkan di Jember sejak 3 Juli 2021.

Bupati Hendy tidak menginginkan adanya korban lagi akibat ketidakpatuhan masyarakat. Terhadap regulasi yang telah ditetapkan untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19.

“Ini jangan terulang kedua kalinya, boleh berjualan asal hanya melayani pesan antar. Dan dibatasi maksimal pukul 20.00,” pesan Bupati Hendy. (yas/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *