Polresta Makota Tetapkan Enam Tersangka Ditahan, Satu Anak Dipulangkan

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan update kasus kekerasan-pencabulan. (ist) - Polresta Makota Tetapkan Enam Tersangka Ditahan, Satu Anak Dipulangkan
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, menjelaskan update kasus kekerasan-pencabulan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Polresta Malang Kota bergerak cepat dalam penanganan kasus pencabulan dan kekerasan anak. Tak butuh waktu lama, Polresta Makota menetapkan 6 (enam) tersangka yang ditahan, dan 1 (satu) anak tersangka dipulangkan. Sementara sisanya tidak masuk dalam pasal yang disangkakan.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari awal 10 saksi. Penetapan berdasarkaan peranan pelaku, hasil visum, bukti-bukti dan fakta yang sudah diamankan.

Bacaan Lainnya

“Dari tujuh, enam orang kita lakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu orang tidak kita lakukan penahanan, karena masih anak dibawah umur atau 14 tahun,” seru Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Lobi Polresta Makota, Rabu (24/11/2021).

Gelar perkara sebelumnya, hari Selasa, tanggal 23 November 2021 langsung dipimpin oleh Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, SIK MSi.

Pihaknya tidak menahan satu pelaku, karena sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak di Pasal 32 Anak, di bawah umur 14 tahun tidak dapat dilakukan penahanan. Sementara tiga orang sisanya dikembalikan kepada orang tua dan untuk dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Tiga orang tersebut memang tidak ada peranan, dia hanya sebagai melihat, menonton kejadian tersebut dan belum memenuhi Pasal 170 ayat 2 ke 1.e,” ungkap Kompol Tinton.

Terkait peran masing-masing pelaku, pertama adalah terkait persetubuhan salah satu anak dengan hasil visum maupun keterangan saksi. Sehingga bisa disimpulkan bahwa telah melakukan persetubuhan dengan korban.

Selanjutnya, untuk perkara 170, Satreskrim sudah memilah-milah peranan per peranan. Jadi ada bagian pemukul, menendang, ada yang menyuruh, dan bahkan yang memvideo.

“Disitu sudah kita tetapkan dan kita jadikan tersangka berdasarkan peranan tersebut,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, akan melakukan penahanan selama 15 hari. Serta mengupayakan dan tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini, sehingga jelas kepastian hukumnya.

Atas perbuatannya, salah satu tersangka pencabulan dikenakan Pasal 80 UU Anak, dengan ancaman hukuman lima sampai lima belas tahun. Sementara yang kekerasan Pasal 170 KUHP ayat 2 ke 1.e dengan ancaman tujuh tahun.

“Karena terkait UU Perlindungan Anak dan korban adalah anak-anak. Kita gabungkan 170 karena dilakukan secara bersama-sama,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *