Polisi Ciduk Pelaku Takuti Korban dengan Senpi Ilegal

Pelaku senpi ilegal digelandang saat gelar perkara. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Akibat aksi menakut-nakuti orang lain dengan senjata api ilegal, dua orang pelaku yakni Fajrin Putra Ramadhan alias FPR (29), warga Ilir Barat, Palembang, Sumatera Selatan dan Robby Ardiansyah alias RAM (38) warga Kedung Kandang, Kota Malang, dibekuk Polresta Malang Kota.

FPR ditangkap lebih dulu di kafe kawasan Rampal, Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 7.30 WIB lalu. FPR kedapatan menakut-nakuti seseorang yang sekaligus pelapor kasus penipuan dan penggelapan.

Bacaan Lainnya
Polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang telah diamankan. (rhd)

“Awalnya kami terima laporan kasus penipuan dan penggelapan. Setelah memberikan aduan, ternyata korban dan pelaku berencana bertemu di sebuah cafe pagi hari. Pada saat bertemu itulah pelaku kami amankan dan kedapatan membawa senpi,” ungkap Kapolresta Malang Kota. Kombespol Leonardus Simarmata, saat rilis kasus, Selasa (25/8/2020).

Dari temuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penggeledahan ke rumah pelaku. Pelaku kerap membawa senpi dengan alasan sebagai alat perlindungan diri. Dan diduga sering digunakan untuk menakut-nakuti korban aksi penipuannya. Saat ditanya terkait izin kepemilikan senpi, tersangka mengaku tidak memiliki izin.

“Senjata yang ditemukan itu organik asli bukan rakitan. Berjenis pistol revolver dan semiotomatis. Petugas kemudian menggeledah lagi dan ditemukan banyak senjata lain, beberapa amunisi pistol dan berbagai peralatan atribut berbau militer,” tambah Leo, sapaan akrabnya.

Polisi kemudian mencari siapa pemasok senjata ke FPR hingga kemudian didapati pelaku lain, RAM yang berprofesi sebagai penjual aksesoris/atribut perlengkapan militer dan polisi. Di kediaman RAM, polisi berhasil mengamankan dua senpi rakitan dan beberapa amunisi serta perlengkapan militer termasuk baju loreng.

Barang bukti senpi ilegal. (rhd)

“Ada juga golok, pisau, karambit, dan amunisi lain. Ngakunya untuk penjagaan diri, selain dia (RAM) bisa mengutak-atik senjata api. Bongkar senjata airgun menjadi senjata api yang bisa digunakan dengan amunisi. Ini senpi yang kami amankan semuanya masih bisa digunakan atau dioperasikan,” seru Leo.

Selain itu, petugas tengah memburu teman RAM, yakni WW sebagai pemasok senpi dan OC yang berperan mengkonversi senpi. Dimana senpi rakitan itu biasa dijual seharga sampai Rp 5-6 juta. Beberapa jenis senpi ini antara lain revolver, pistol dengan kaliber peluru 9mm serta mini gun.

“Kedua tersangka kami jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandas mantan Kapolres Kota Batu ini. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *