Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Perampasan Tanah Milik Ibu Nirina Zubir

Konferensi pers kasus perampasan tanah Nirina Zubir. (ist) - Polda Metro Jaya Amankan 3 Tersangka Perampasan Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
Konferensi pers kasus perampasan tanah Nirina Zubir. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perampasan aset tanah milik ibunda aktris Nirina Zubir. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (18/11/2021), tiga tersangka yang dihadirkan adalah mantan ART ibu Nirina bernama Riri Khasmita, suaminya bernama Endrianto, dan seorang notaris bernama Faridah.

Tiga tersangka dijerat dengan pasal penggelapan, pemalsuan dokumen, hingga pencucian uang. Mereka terancam melanggar pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Bacaan Lainnya

“Untuk tersangka kami persangkakan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang,” kata Kasubdit Hard Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka melakukan aksi tersebut untuk mencari keuntungan. Dari hasil perbuatannya, tersangka mendapatkan uang dengan cara menjual dan mengagunkan.

“Latar belakangnya mencari keuntungan uang sudah pasti. Dari hasil itu, diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan,” ujar Ade.

ART Riri diminta oleh Ibu Nirina Zubir, almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus dokumen asetnya yang diduga hilang. Aset tersebut berupa sejumlah bidang tanah bernilai hampir Rp 17 miliar. Riri yang mengaku memiliki kenalan justru mengubah kepemilikan tanah menjadi atas nama dirinya sendiri.

Riri dibantu dengan suaminya Endrianto tidak bekerja sendiri. Mereka juga dibantu oleh notaris bernama Faridah. Karena seluruh aset tanah berada di wilayah Jakarta Barat, mereka kemudian mengajak notaris PPAT Ina Rosaina dan Erwin Riduan untuk melakukan pemalsuan.

“Ada dua klaster: pelaku dan notaris. Peran suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah, kemudian yang memerintahkan meninggal dunia. Kemudian minta tolong ke notaris,” imbuh Ade. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *