Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara

Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi. SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta, SERU.co.id – Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sunsidair 6 bulan kurungan, Senin (8/2/2021). Pinangki terbukti secara sah menurut hukum bersalah atas tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Bacaan Lainnya

Pasal yang dilanggar Pinangki adalah Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantsan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Pasal Jo Pasal 13 UU Tipikor atas pemufakatan jahat yang dilakukannya. Pinangki juga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU.

Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto menyatakan, Pinangki terbukti membuat action plan dalam upaya pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas kasus Djoko Tjandra. Action plan itu dikirimkan kepada kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking.

“Dapat disimpulkan action plan telah dibahas bersama oleh terdakwa dan dibuat dalam bentuk surat oleh terdakwa, dan dikirim Anita untuk dikoreksi. Menimbang dapat dipastikan action plan sebagai rencana kegiatan yang dituangkan proposal adalah benar adanya,” papar hakim Eko.

Pinangki menerima uang dari Djoko Tjandra sebanyak 450 ribu dolar AS. Uang yang diterimanya telah ditransfer dan dibelanjakan dengan total keseluruhan 375.279 dolar AS atau lebih dari Rp 5 miliar.

“Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang 500 ribu dolar AS dari jumlah keseluruhan 1 juta dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana,” jelas hakim anggota Agus Salim.

Vonis Pinangki ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya meminta vonis 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *