Pilkades Ditunda Setelah Gelaran Pilkada Serentak

Mendagri Tito Karnavian - Pilkades Ditunda Setelah Gelaran Pilkada Serentak
Mendagri Tito Karnavian. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, penyelenggaraan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Gelaran Pilkades akan dilaksanakan setelah gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Penundaan ini adalah untuk mencegah potensi penularan covid-19 jika dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. Sebab, menurut Mendagri, pelaksanaan Pilkades belum dilengkapi dengan aturan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Kita tunda setelah Pilkada karena kita melihat Pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol covid-19 seperti halnya pada Pilkada,” ujar Mendagri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2020).

Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades digelar setelah Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk waktu pelaksanaan, ditetapkan oleh kepala daerah setempat.

“Setelah Pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun wali kota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuh Mendagri.

Tito menambahkan, kepada kepala desa dan perangkat desa, penggunaan dana desa diizinkan jika kesulitan mendapatkan dana dari APBD Kabupaten/Kota. Dengan pelaksanaan Pilkades pada 2021 mendatang, kabupaten/kota masih memiliki waktu untuk menganggarkannya melalui APBD.

Selain itu, Tito meminta 19 kabupaten yang akan menggelar Pilkades untuk segera melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya. Mendagri berharap, gubernur dapat mengawasi pelaksanaan Pilkades.

“Mengawasi dengan Forkopimda masing-masing, para Kapolda, Danrem, Pangdam, Kajati, Satgas Covid-19 provinsi agar turut mengawasi, memberikan arahan dalam rangka pelaksanaan Pilkades yang mungkin ada di wilayahnya di provinsi masing-masing,” imbuh Tito, dikutip dari Antara. 

Pilkades tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) tentang Pemilihan Kepala Desa. Nantinya, Pilkades akan digelar sebanyak 2 tahap, yaitu dari 27 provinsi terdapat 19 kabupaten dengan jumlah 1.464 desa pada 2020. Sedangkan, pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten/kota. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *