PHRI Ingin Pembebasan Pajak dan Bantu Promosi Wisata

Batu, SERU.co.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, ingin pembebasan pajak hiburan, hotel dan restoran serta bantuan promosi wisata dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini usaha pariwisata belum pulih akibat pandemi Corona.

Batu, SERU.co.id – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, ingin pembebasan pajak hiburan, hotel dan restoran serta bantuan  promosi wisata dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini usaha pariwisata belum pulih akibat pandemi Corona.

Sebab usai kembali beroperasi, kunjungan wisata belum normal seperti sediakala. Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi menjelaskan, terobosan itu dirasa sangat tepat, tujuannya agar hotel dan tempat wisata bisa buka semua hingga situasi normal kembali. Karena dengan beroperasi kembali, karyawan akan kembali bekerja.

Bacaan Lainnya

“Keinginan itu sudah kami wujudkan berupa surat yang sudah kita sampaikan ke Badan Keuangan Daerah (BKD), tujuannya supaya ada pembebasan hingga akhir tahun atau bulan Desember. Kan selama ini kita tak pernah rewel bayar pajak. Ini semua adalah langkah kongkrit PHRI agar karyawan bisa kerja dulu dan menerima gaji, kami rasa itu yang paling penting,” harap Sujud kemarin.

https://seru.co.id/warga-surabaya-minati-urban-farming-saat-pandemi-corona/

Masa AKB belum sepenuhnya maksimal, dampak itu pasti dirasakan bagi ribuan karyawan yang dirumahkan dan di PHK. Hal paling mendasar, seluruh pengurus PHRI Kota Batu masih berkutat pada masalah kebijakan.

“Begitu tutup akibat pandemi, membuat bingung pengusaha hotel. Apalagi banyak karyawan yang terdampak hingga tak menerima gaji karena dirumahkan bahkan ada yang di PHK,” beber Sujud.

Meski saat ini mulai banyak hotel dibuka, tapi beberapa hotel bintang tiga kebawah masih tutup. Alasannya karena operasional tidak sebanding dengan pemasukan. Sehingga mereka pilih tutup.

“Yang artinya karyawan dirumahkan atau di PHK,” keluhnya lagi. Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku, akan segera berkoordinasi untuk membicarakan keinginan dari PHRI. Sebab pajak itu ada beberapa jenis dan berbeda-beda. Ada yang langsung ditarik oleh pusat yaitu Pajak Penghasilan (PPh) dan ada pajak yang langsung ke pemda yaitu pajak hiburan.

“Jadi nanti ada kewenangan-kewenangan yang bisa dilakukan oleh Pemkot Batu yang akan kita sampaikan melalui tim penganggaran (Timngar) bersama badan penganggaran (Banggar) untuk mengakomodir keinginan PHRI. Nanti kita bicarakan, tapi harus ada surat resmi, apalagi masing-masing tempat berbeda,” jelas Punjul, usai mendampingi Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestiano Dardak di Jatim Park III, Minggu (26/7/2020).

Secara rinci Punjul menjelaskan, jika PPh rekapitulasi pajak tahunan memiliki nominal sangat besar. Jika pajak hiburan, bagaimana terjadi tiap harinya, misal bulan ini ada beberapa jumlah kunjungan ke Jatim Park.

“Kalau pajak hiburan bisa dihitung, yang diminta seperti itu. Misal Jatim Park yang masuk 900 pengunjung, tapi yang beli tiket hanya 350 perhari. Itu yang terhitung, nanti bisa mendapatkan keringanan pajak, semacam itu. Kalau PPh bukan ranah kami,” terang Punjul.

Permintaan keringanan dan promosi wisata merupakan hal yang wajar dalam situasi dan kondisi sekarang yang tidak menentu. Memang Pemkot Batu terus melakukan berbagai terobosan demi menggairahkan perekonomian pelaku usaha wisata dan masyarakat.

“Industri hotel dan pariwisata merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar, kita pasti akan pikirkan itu dan mencari solusi terbaik,” janji Punjul.Terpisah, Kepala BKD Kota Batu M. Chori menerangkan, pajak resto dan hotel menjadi penyumbang PAD terbesar. Dengan dibuka kembali sektor hotel dan pariwisata setelah mendapat rekom dari Satgas Covid-19 Kota Batu akhir bulan Juni lalu. Pemkot Batu tak ingin serta merta menarik pajak hotel dan pariwisata secara penuh.

“Kami masih memfokuskan itu, bagaimana kebijakan bisa mensuport dunia usaha di Kota Batu agar pulih perlahan. Salah satunya dengan menarik pajak maksimal 50 persen dengan beberapa ketentuan. Sudah diketahui mulai bulan Maret, Pemkot Batu tidak ada masukan,” jelas Chori. (lih/man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *