Perekrutan Guru Swasta Madrasah Ada Instrumen Penilaian Moderat

Ilustrasi pendidik guru madrasah sedang menundukkan kepala seraya berdoa. (jaz) - Perekrutan Guru Swasta Madrasah Ada Instrumen Penilaian Moderat
Ilustrasi pendidik guru madrasah sedang menundukkan kepala seraya berdoa. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Selama ini belum ada ketentuan pasti dalam perekrutan guru madrasah swasta yang resmi. Baru bulan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 1006/2021 tentang Pedoman Pengangkatan Guru Madrasah Swasta, salah satunya harus moderat.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bina Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Mustofa Fahmi SPd, MEd.

Bacaan Lainnya

“Apalagi disitu ada masyarakat tambahan bagaimana pendidik harus moderat. Menjadi barometer pemerintah yang saat ini konsen dalam meningkatkan kualitas pendidik di madrasah swasta,” seru Mustofa Fahmi, dalam lawatannya ke Kota Malang.

Kepala Seksi Bina Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Mustofa Fahmi. (jaz) - Perekrutan Guru Swasta Madrasah Ada Instrumen Penilaian Moderat
Kepala Seksi Bina Guru Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, Subdirektorat Bina Guru dan Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Mustofa Fahmi. (jaz)

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting dan dinantikan oleh semua kalangan, mulai para pelaku pendidikan di level masyarakat ataupun pengambil kebijakan di level pemerintah. Komitmen Kemenag RI mewujudkan tenaga pendidik di madrasah yang lebih profesional harus didukung oleh semua pihak.

“Karena tanpa standart mutu dan standart pengangkatan guru yang mengacu kepada penjaminan mutu yang baik,” papar pria yang pernah menjabat Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag DKI Jakarta ini.

Selain pendidik harus moderat, instrumen penilaian lain yang harus dimiliki pendidik harus bisa membaca Al-Qur’an, dan harus berkualifikasi akademik minimal Starata-1 (S1) atau Diploma 4.

Terkait teknis, pihaknya masih akan menindaklanjuti dengan sosialisasi secara masif. Melibatkan seluruh instansi vertikal Kementerian Agama, mulai kantor wilayah Kemenag Provinsi,  Kemenag kabupaten dan kota. Bahkan seluruh madrasah termasuk masyarakat luas.

Selanjutnya dalam tataran regulasi, akan menindaklanjuti dengan menyusun pedoman teknis, baik dari pedoman pengangkatan, penataan, sampai redistribusi. Serta menambahkan fitur di dalam Aplikasi Simpatika yang sudah dimiliki Kemenag RI.

“Nanti seluruh masyarakat akan mampu melakukan penilaian secara langsung. Salah satu madrasah dari sekian banyak 82 ribu ini dalam keadaan kekurangan, kelebihan atau pas-pasan jumlah gurunya,” beber ayah dari Zahran Alawi ini.

Dikatakannya, analisa dari Kemenag RI dilakukan dengan by sistem secara digital. Mengklaim bahwa merupakan sistem pertama muncul di Indonesia, karena belum pernah ada di sekolah serta belum punya sistem sedetail itu.

Fahmi menambahkan, dari 34 provinsi di Indonesia, banyak siswa madrasah yang berdomisili di Jawa Timur. Total ada 82 ribu madrasah, 820 ribu guru, serta kurang lebih ada sebanyak 11.200.000 siswa madrasah.

“Aset yang kita punya semua tertuju pada Kota Malang. Tetapi kita tidak menyadari terkadang melakukan aktifitas seperti biasa,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *