Pengganda Uang Asal Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui Oleh Majelis Hakim

Terdakwa Dasuki mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Malang secara daring. (ist) - Pengganda Uang Asal Kota Batu Divonis 2 Tahun 6 Bulan Bui Oleh Majelis Hakim
Terdakwa Dasuki mendengarkan pembacaan putusan hakim Pengadilan Negeri Malang secara daring. (ist)

Batu, SERU.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang memvonis terdakwa Dasuki, pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang. Putusan Majelis Hakim itu dibacakan pada, Senin (21/11/2022) Pukul 13.00 WIB di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku yang mengikuti sidang secara Daring dari Kejaksaan Negeri Batu, dipidana sesuai dengan tuntutan pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH menjelaskan, Jaksa yang ditunjuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Abdul Gopur, SH. Putusan (vonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang ini, sama (conform) dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Batu yang dibacakan pada hari Senin tanggal 14 November lalu. Dimana amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang yakni, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” serunya.

Edi, sapaan akrabnya juga menjelaskan, dalam menjalankan aksi penipuannya, terdakwa menggunakan beberapa barang yang digunakan untuk meyakinkan korbannya. Barang bukti yang disita adalah sebuah patung kereta kencana bewarna emas, 1 buah patung ular berkepala emas, sebuah poster Nyi Roro Kidul dan empat buah lempengan logam bergambar Soekarno. Barang-barang tersebut dikembalikan kepada saksi Khoidatun Isnaeni.

“Kepada terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujarnya.

Menanggapi vonis dari majelis hakim, baik terdakwa Dasuki maupun Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu menyatakan menerima terhadap putusan yang telah dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut. (dik/mzm)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *