Pengendara Kenakan Sandal Jepit, Polres Malang Tidak Bakal Menilang  

ilustrasi larangan mengenakan sandal jepit. (Ist)
ilustrasi larangan mengenakan sandal jepit. (Ist)

Malang, SERU.co.id – Maraknya isu terkait larangan pemakaian alas kaki sandal jepit, saat mengendarai roda dua membuat heboh masyarakat terutama di media sosial. Namun Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah menjelaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan  ditilang. 

“Sejauh ini masih bersifat himbauan kepada pengendera agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor,” seru Agung.

Bacaan Lainnya

Ini adalah sebuah himbauan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat lebih aman dan nyaman saat berkendara. Seperti pemakaian sepatu dan tidak memakai sandal jepit.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah
Kasatlantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah

“Jadi itu juga salah satu proteksi diri, kalau kami temukan akan kami lakukan peneguran. Kami terus melakukan himbauan-himbauan sampai berakhirnya operasi patuh,” terangnya saat dikonfirmasi.

Agung juga memastikan untuk pengulangan akibat mengenakan sandal saat berkendara belum diterapkan secara resmi.

“Perihal tilang itu nanti berkembang berdasarkan situasi. Kalaupun ada potensi laka yang sangat tinggi pastinya kami akan tilang. Tapi saat ini hanya teguran dan himbauan saja,” tandas Agung.

Dalam 3 hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari. (ws6/ono)

Baca juga :

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *