Pengelola Kafe Didenda Rp 5 Juta, Pengunjung Rp 500.000 Kelabakan

SIDANG DI TEMPAT - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi serta jajaran Forkopimda Sidoarjo menyaksikan sidang di tempat hasil razia operasi yustisi dengan denda Rp 150.000 - Rp 1 juta, Senin (14/09/2020) malam.

Tak Patuh Protokol Kesehatan

Sidoarjo, Seru.co.id – Sejumlah personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyisir cafe, warung kopi, restauran serta pengendara yang ada di wilayah Sidoarjo, Senin (14/09/2020) malam. Operasi ini dalam rangka Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Operasi Yustisi dimulai pukul 20.00 WIB  hingga tengah malam ini dipimpin langsung Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji dan Dandim 0816 Sidoarjo Letkol Inf Mohammad Iswan Nusi. Selain itu diikuti jajaran Forkopimda Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan operasi yustisi dengan sasaran cafe, warung kopi, restauran dan pengendara yang tidak patuh menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan, pengelola maupun pengunjung yang tak bermasker dan tidak menerapkan physical distancing akan masif dilakukan setiap hari. 

“Penindakan tegas ini agar masyarakat jera tidak melanggar protokol kesehatan. Ini upaya tegas untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Makanya jangan lupa patuhi protokol kesehatan, sediakan tempat cuci tangan, jangan lupa mengenakan masker dan jangan sampai tidak menjaga jarak,” ujar Kombes Pol Sumardji.

Sumardji menjelaskan para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protokol kesehatan menjalani sidang di tempat dan harus membayar denda. Nilai denda bervariasi paling sedikit Rp 500.000, Rp 1 juta hingga Rp 5 juta.  “Kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan diantaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, tidak menjaga physical distancing ataupun peringatan bagi pengunjung agar menggunakan masker. Malam ini, kebanyakan pelanggar tidak menjaga physical distancing. Yakni tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di sejumlah kursi,” imbuhnya.

Selain pengelola kafe, kata Sumardji sejumlah pengunjung kafe dan pengendara juga ada yang di sidang di tempat. Mereka kedapatan tak mengenakan masker. Pengunjung yang tidak disiplin protokol kesehatan ini didenda minimal Rp 150.000 dan maksimal Rp 500.000.

“Denda itu bergantung jenis pelanggarannya yang dilakukan pelanggar,” tegasnya.

Sementara Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan, penegakan protokol kesehatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dengan jadwal mendadak. Pihaknya berharap pengelola kafe maupun masyarakat tidak menganggap remeh disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19.  “Kami minta masyarakat menjaga disiplin dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk pemilik kafe yang kedapatan melanggar protokol kesehatan diberikan hukuman sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020. Perda ini perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda itu, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500.000, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta,” tandasnya. (wan/ono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *