Pengamanan Liga 1, Polresta Makota Bakal Sesuaikan Situasi Terkini

Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan rencana pengamanan Liga 1. (jaz) - Pengamanan Liga 1, Polresta Makota Bakal Sesuaikan Situasi Terkini
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menjelaskan rencana pengamanan Liga 1. (jaz)

Malang, SERU.co.id – Pasca Liga 1 dan Liga 2 2021 resmi diizinkan bergulir oleh Polri. Pengamanan bakal diterapkan di Kota Malang, namun masih akan melihat situasi yang berkembang dan terkini.

Kapolres Malang Kota, AKBP Budi Hermanto SIK MSi mengungkapkan, masih akan melihat situasi dan kondisi lebih lanjut. Karena kegiatan untuk pengumpulan massa tidak diperbolehkan sebagimana Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Kalau level III masih kondisi begini, olahraga atau kegiatan out door dalam Edaran Mendagri belum diperbolehkan,” seru AKBP Budi Hermanto, di halaman depan Cor Jesu selepas kunjungan Kapolri dan Panglima TNI, Sabtu (11/9/2021).

Karena pihaknya belum bisa memprediksi apakah level di Kota Malang bisa turun pada saat pelaksanaan Liga I. Sehubungan saat ini jadwal pertandingan belum ada di wilayah Malang.

Kendati demikian, seperti Liga III yang ada di bulan November akan tetap berjalan. Namun, untuk menuju Liga III di bulan November harus melaksanakan percepatan vaksinasi.

“Alhamdulillah Kota Malang sudah mencapai 65,96 persen kalau tidak salah untuk dosis I,” terang lulusan Akpol 2000 berpengalaman dalam bidang reserse ini.

Buher, sapaan akrabnya menambahkan, capaian dosis II dari Polresta Makota sudah 35 hingga 40 persen. Lalu jajaran kepolisian nanti akan berkoordinasi kembali kepada suporter. Agar tidak turun ke jalan, meskipun nanti tidak ada penonton yang berada di stadion.

“Akan kita himbau, apakah nobar juga akan diizinkan atau tidak, kita lihat regulasinya seperti apa,” jelas pria yang pernah menjabat Wadir Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.

Diketahui, sebelumnya Kompetisi Sepak Bola Liga 1 ini tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 (covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Poin I dalam Edaran Mendagri, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian serta kerumunan) ditutup sementara. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *