Penarikan Retribusi atas Lahan Bondo Deso Sesuai Perbup

imam supardi ketua rt. 02 01 kelurahan ledok wetan
imam supardi ketua rt. 02 01 kelurahan ledok wetan

Bojonegoro, SERU.co.id  – Pemberlakuan retribusi atas lahan bengkok atau bondo deso di Kabupaten Bojonegoro oleh peraturan perundangan yang ada yakni Peraturan Bupati (Perbup). Selain untuk mengamankan aset daerah, juga untuk mempermudah pemetaan wilayah sekaligus menambah pendapatan pemda.

Lurah Ledok Wetan Setyani Pratiwi menjelaskan, pungutan atau lebih tepatnya retribusi dilakukan berdasarkan prosedur dan semua sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2021Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Bacaan Lainnya

“Jadi semua itu kami lakukan tidak lain untuk mengamankan aset daerah,” seru Setyani Pratiwi saat dikonfirmasi awak media, Jum’at Sore (12/08/20220. Pernyataan Lurah Ledok Wetan tersebut perlu disampaikan untuk memberi pemahaman bahwa penarikan retribusi atas lahan bondo deso memang resmi, bukan pungutan liar (Pungli).

Di lain tempat, Ketua RT. 02/01 Kelurahan Ledok Wetan Imam Supardi juga mengatakan bahwa dengan adanya pembayaran retribusi penggunaan lahan (Bondo Deso) tersebut juga mempermudah bagi RT untuk bisa mengetahui pemilik atau pengelola di  lahan yang digarap oleh warga sekitar.

“Saya juga merasa dipermudah mas dengan adanya retribusi ini, karena dengan seperti ini saya bisa mengerti/mengetahui batasan – batasan untuk orang yang ikut menggunakan lahan (bondo deso) tersebut yang sudah tertulis di Buku C Kelurahan Ledok Wetan dan tentunya warga masyarakat yang berada di RT. 02/01, jelas Imam

Ditambahkannya, warga RT. 02/01 yang menggunakan lahan Bondo Deso tersebut juga telah sadar dengan adanya penarikan retribusi tersebut karena fungsi dari retribusi tersebut tidak lain juga untuk mendukung program pemerintah dalam mempertahankan aset daerah.

“Alhamdulillah warga RT. 02/01 yang menggunakan lahan bondo deso juga telah sadar dengan adanya penarikan retribusi rersebut,” tutur Imam Supardi.

Sementara itu Daniar Surya, mantan Lurah Banjarejo yang saat ini menjabat Kasubid PAD Bappenda Kab. Bojonegoro membenarkan adanya penarikan retribusi atas pemakaian lahan bondo deso. Bahkan di daerah lain sudah menjalankan penarikan retribusi lebih dulu.

“Jadi wajar karena kita harus mengamankan aset daerah sesuai dengan ketentuan perundangan dan prosedur yg ada, apalagi hasil pungutan tersebut seluruhnya masuk ke rek kasda dalam rangka menujang pembangunan Bojonegoro yg adil dan merata. Memang untuk Kelurahan Ledok Wetan baru berjalan di Tahun 2021 ini namun untuk kelurahan – kelurahan yang lain sudah lebih dulu menarik retribusi menggunakan lahan bengkok (bondo deso),  bahkan untuk Kelurahan Banjarejo sudah berjalan di Tahun 2018,” jelasnya. (*/ono)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *