Pemkot Malang Gandeng KPK Dalam Penguatan Data Aset PSU

Pemkot - KPK penguatan data aset PSU
Pemkot - KPK penguatan data aset PSU. (ist)

Malang, SERU.co.id – Total seluas 14.211,3 meter persegi PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) diserahterimakan dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Kota Malang di Ruang Sidang Balaikota Malang, Rabu (7/10/2020). Acara serah terima PSU dari 10 Perumahan ini disaksikan langsung oleh Walikota Malang Sutiaji dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar.

“Sinergi pentahelix harus kita kuatkan kedepan. Pemerintah tidak akan mungkin bisa jalan tanpa ada dukungan dari pebisnis, Kami akan berikan kemudahan sesuai dengan apa yang seharusnya kami lakukan,” ungkap Sutiaji.

Bacaan Lainnya
Menyaksikan proses serah terima PSU
Menyaksikan proses serah terima PSU. (ist)

Disampaikannya, dirinya sudah menandatangani sekitar 300 perijinan dan non perizinan di DPMPTSP. Untuk memaksimalkan pelayanan, nantinya akan digunakan satu pintu. Sejak terbit Peraturan Walikota Malang no 64 tahun 2019, para pengembang perumahan langsung merespon dengan baik.

Tercatat selama 28 tahun, hanya 17 perumahan yang menyerahkan PSU sejak tahun 1991 sampai 2019. Dalam kurun waktu 1,5 tahun sampai bulan Oktober 2020 sudah ada 10 perumahan yang sudah menyerahkan PSU ini. Pemerintah Kota Malang menargetkan sampai bulan Desember 2020 akan ada 57 perumahan diproses penyerahan PSU ini.

Selanjutnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menyampaikan apresiasi atas kegiatan serah terima PSU yang berlangsung secara terbuka. Sekaligus menunjukkan komitmen nyata, baik dari kepala daerah dan pengembang untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah kota Malang,

“Kami menyaksikan apa yang menjadi target pemerintah bersama KPK untuk meningkatkan pendapatan daerah yang bertujuan pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu fokus KPK sejak tahun 2018 sampai 2020, terkait pembenahan tata kelola manajemen aset pada pemerintah pusat dan daerah,” ungkap Lili.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp 28,4 Miliar. Sementara, target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 ini adalah sebanyak 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai perkiraan mencapai Rp 369,9 Miliar.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain. Di antara kewenangan itu adalah melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.

Penyerahan PSU pada dasarnya juga harus memiliki prinsip akuntabilitas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *