Pemerintah Siapkan Skema Baru Pensiun PNS Untuk Hemat APBN

PNS. (ist) - Pemerintah Siapkan Skema Baru Pensiun PNS Untuk Hemat APBN
PNS. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah menyiapkan skema baru untuk program Tabungan Hari Tua (THT) bagi pensiunan PNS. Rencana tersebut bergulir lantaran pembayaran pensiun PNS menimbulkan tekanan terhadap APBN.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2022, pemerintah berencana menggunakan skema manfaat pensiun. Secara umum, tidak banyak tekanan signifikan terhadap prakiraan penerimaan iuran maupun pembayaran klaim untuk ASN dan TNI/Polri, mengingat sebagian besar penerimaan atas program tersebut berasal dari APBN. Tetapi, tekanan terjadi pada hasil pengembangan dan investasi, khususnya non-fixed income program THT.

Bacaan Lainnya

“Ke depan, sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded), yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” dalam dokumen itu, dikutip Jumat (13/8/2021).

PNS dapat menentukan besaran dana pensiun yang ingin diterimanya di hari tua. Besaran itu sebagai penghitungan iuran yang harus dibayarkan tiap bulannya selama masa kerja. Dengan skema pembayaran ini, semua iuran PNS dan pemerintah akan dikumpulkan dan dijadikan anggaran dana pensiun.

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,” bunyi dokumen itu.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan skema pay as you go, yakni pembayaran manfaat pensiun PNS yang dibayarkan langsung dari APBN setelah PNS memasuki masa pensiun. PNS mengeluarkan 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen dan dari APBN pemerintah. Tiap tahunnya, APBN harus mengeluarkan anggaran Rp 120 triliun untuk pembayaran manfaat pensiun PNS.

Dengan skema terbaru yang disiapkan pemerintah, akan terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *