Pemerintah Angkat Nakes Non-ASN Jadi PPPK

Tenaga kesehatan. (ist) - Pemerintah Angkat Nakes Non-ASN Jadi PPPK
Tenaga kesehatan. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengangkat tenaga kesehatan (nakes) berstatus bukan aparatur sipil negara (non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kesepakatan antara Menkes, Mendikbudristek, Menpan RB, dan Bappenas.

“Disetujui untuk membuka formasi di tahun 2022-2023 ini untuk menerima tenaga honorer kesehatan yang sekarang ada di daerah-daerah sebagai calon ASN statusnya, atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” seru Menkes Budi, Minggu (1/5/2022).

Bacaan Lainnya

Budi menjelaskan, kebijakan tersebut adalah salah satu program transformasi kesehatan di bidang sumber daya manusia untuk memastikan kecukupan tenaga kesehatan. Dalam data per 29 April 2022, tercatat sebanyak 586 dari 10.373 puskesmas atau 5,65 persen tidak memiliki dokter, 5.498 dari 10.373 puskesmas atau 53 persen belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan sesuai standar, serta 268 dari 646 atau 41,49 persen rumah sakit umum daerah belum memiliki tujuh jenis dokter spesialis sesuai standar, yaitu anak, obgin, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik.

“Kementerian Kesehatan akan mulai memfokuskan diri melakukan transformasi di sektor kesehatan, sebagai arahan Bapak Presiden ke kami,” kata Budi.

Ia menyebut, dengan kebijakan ini sebanyak 200 ribu nakes non ASN dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan. Terlebih, dengan mulai berlakunya aturan penghentian perekrutan pegawai honorer pada 2023.

“Para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia agar bisa lebih tenang karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Dan, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah, dinas kesehatan masing-masing agar segera bisa kita proses sebagai calon ASN dan juga PPPK,” ujarnya.

Adapun nakes yang beralih status menjadi PPPK melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan adalah dengan proses sebagai berikut.

a. Pendataan tenaga kesehatan non ASN di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK).

b. Secara paralel menunggu terbitnya Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kemenkes mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kriteria afirmasi Pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 sebagai acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
– Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *