Pemberitahuan Dua Kali Tak Diindahkan, Bapenda Tertibkan Wajib Pajak

Salah satu tim menertibkan wajib pajak di lokasi dengan melayangkan surat pernyataan. (ist) - Pemberitahuan Dua Kali Tak Diindahkan, Bapenda Tertibkan Wajib Pajak
Salah satu tim menertibkan wajib pajak di lokasi dengan melayangkan surat pernyataan. (ist)

Malang, SERU.co.id – Jika sebelumnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menertibkan reklame yang bandel tanpa izin, kali ini mendatangi Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi panggilan dua kali. Bekerjasama dengan Satpol PP mendatangi langsung WP dengan beberapa personel.

Salah satu yang diberi peringatan yaitu restoran. Mereka sudah diperingatkan, namun tetap mengabaikan panggilan surat dua kali. Terkait tanggungan wajib pajak, pembayaran hingga tidak ada laporan sama sekali beberapa bulan. Sehingga sudah tidak bisa ditoleransi.

Bacaan Lainnya

“Jadi (penunggakan) bukan karena PPKM ya.
Ada yang mulai Oktober 2020, Januari, Februari 2021. Ada yang tidak ada laporan sama sekali,” seru Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (13/9/2021).

Melibatkan lima tim gabungan, antara lain dari Bapenda 40 orang, Satpol PP sebanyak 25 personel. Disebar di masing-masing titik lintas kecamatan, dengan tidak menutup kemungkinan banyak WP di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.

“Kita bagi per kecamatan, ada yang satu jalan maupun banyak jalan, seperti Jalan Soehat, Jalan Kawi dan seterusnya,” beber Handi.

Banyak hotel yang sebelumnya mengurus keringanan wajib pajak. Handi menyebutkan, semua tidak bisa dilayani sepenunnya. Bukan karena tidak perhatian melihat kondisi PPKM. Melainkan sifat dari pajak restoran dan pajak hotel asesmen uang titipan dari pelanggan.

Jika pelanggan yang datang banyak, sebanding dengan pajak yang harus dikeluarkan. Karena total 10 persen pajak sesuai pelanggan, jika tidak banyak akan menyesuaikan besaran yang harus dibayarkan.

“Kalau pelanggannya sedikit berarti pajaknya sedikit. Kalau pelanggannya kosong tentu kosong pajaknya,” papar pria yang sebelumnya menjabat Kadishub Kota Malang ini.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sampai merugikan perusahaan, karena pajak tersebut titipan dari pelanggan. Seandainya pihaknya bermain keras, potensi pajak yang tidak dibayarkan bisa dilarikan ke pidana karena penggelapan.

“Itu uang titipan yang harus dibayarkan, bukan uang keuntungan dia. Coba beli bakso, di struk harganya berapa, lalu ditambahkan tax 10 persen. Itu diluar harga dia,” ungkapnya.

Soal tindakan tegas tindak pidana ringan (tipiring), Handi akan melihat bagaimana hasil tim di lapangan. Selain menyesuikan tunggakan, juga dikaitkan dengan momen relaksasi bebas denda.

Sementara di restoran sanksi tidak hanya tipiring, tapi juga izin usaha sesuai Peraturan Daerah. Bukan karena kejam, tapi kembali ke aturan yang berlaku. Pihaknya optimis jumlah titik yang akan ditertibkan, meski banyak akan selesai satu hari.

“Dibawahnya ini banyak, lainnya tidak hanya sehari ini akan kita lakukan sampai akhir tahun,” jelas pria penghobi gowes sepeda ini.

Handi menambahkan, mengapresiasi kolaborasi dengan Satpol PP. Karena jalannya pemerintah daerah membutuhkan regulasi. Jalannya pemerintahan akibat adanya regulasi harus ada penegak aturan, penegak regulasi, dan Peraturan Daerah (Perda) sebagai tugas dan fungsi Satpol PP.

Bapenda melayani wajib pajak, tetapi jika dalam masa berjalannya ada yang menunggak, Bapenda tidak bisa bekerja sendiri. Sehingga membutuhkan Satpol PP untuk ikut menertibkan WP.

“Kunci utama adalah penegak perda dimana ada pelanggaran, Satpol PP akan bertindak. Baik secara persuasif maupun secara non yustisia atau pro yustisia,” pungkasnya.

Lain halnya penuturan Manager Operasional Cityhub, Anie Suryani menyampaikan, keterlambatan karena kondisinya korona, dilanjutkan PPKM, serta beberapa bulan tutup.

Kendala yang dihadapi pasti berkaitan omzet yang anjlok. Meskipun demikian pihaknya ingin terus survive dan bertahan, terlebih tetap mempertahankan pegawai.

“Kami ingin karyawan kami tetap eksis. Kami dari awal korona sampai sekarang tetap bersama,” papar Anie Suryani.

Ia belum bisa menjawab secara pasti kapan tanggungan wajib pajak akan dibayarkan. Karena harus membicarakan langsung dengan internal perusahaan.

“Mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban. Karena juga harus berunding dengan pemilik,” tandasnya. (jaz/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *