Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Begini Nasib Plat Hitam

Pelat nomor putih. (ist) - Pelat Nomor Putih Berlaku Juni, Begini Nasib Plat Hitam
Pelat nomor putih. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pelat nomor berwarna putih akan mulai berlaku pada Juni 2022. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan, penggantian pelat dari hitam ke putih akan dilakukan secara bertahap.

“Kami prioritaskan dulu untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sudah 5 tahun matinya, jadi bertahap,” seru Yunus, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dengan aturan terbaru ini, bagaimana nasib kendaraan berpelat hitam?

Kendaraan yang menggunakan pelat berwarna hitam tetap akan berlaku. Pemilik kendaraan dengan pelat hitam dapat mengganti ke pelat putih jika masa berlakunya sudah habis.

“Pelat nomor hitam yang mati tahun depan masih tetap digunakan sampai habis,” kata Yusri.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin juga memberikan penjelasan serupa. Ia memastikan, semua jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat yang terdaftar masih tetap berlaku atau legal.

“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” ujar Taslim.

Perubahan pelat nomor dari hitam ke putih bertujuan untuk mempermudah sistem tilang elektronik yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasi kamera. Penggunaan warna dasar putih dengan tulisan hitam akan memudahkan kamera pengawas jalan untuk mengidentifikasinya.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor per 5 Mei 2021, terdapat poin sebagai berikut:

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *