Jakarta, SERU.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 57 pegawai yang diberhentikan akan menerima hak keuangan berupa tunjangan hari tua. Mereka tidak akan mendapatkan pesangon dan uang pensiun.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun,” kata Ali, Selasa (21/9/2021).
Tunjangan hari tua (THT) yang diberikan adalah bagi penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas. Mereka juga akan menerima manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari kepesertaan THT.
“Yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ucap Ali.
Adapun THT yang diberikan merujuk pada Perkom Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat atau Pegawai KPK. Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan dan penghargaan atas profesionalitas dan jasa mereka.
“Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Di mana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” paparnya.
Sebagai informasi, sebanyak 56 pegawai KPK diberhentikan secara hormat pada akhir September 2021. Mereka dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan tidak dapat menjadi ASN. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPRD Kota Malang Inisiasi Perda Ekonomi Kreatif, Dukung Pelaku Ekraf dan MCC
- Pemuda Asal Banten Ini Saksikan Temannya Meregang Nyawa Usai Tersambar KA di Jember
- Koramil Blimbing Bersama Warga Karya Bakti Bersihkan TPU Gang Makam
- Aparat Gabungan Kota Batu Tertibkan PKL dan Tempat Hiburan yang Nekat Buka Ramadan
- Babinsa Koramil Blimbing Amankan Ibadah Jumat Agung Paskah 2024