Pansus Pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 Undang Public Hearing

Pansus RPJMD saat mengundang public hearing untuk meminta masukan dan saran terkait Raperda RPJMD tahun 2021-2026 - Pansus Pembahasan Raperda RPJMD 2021-2026 Undang Public Hearing
Pansus RPJMD saat mengundang public hearing untuk meminta masukan dan saran terkait Raperda RPJMD tahun 2021-2026.

Banyuwangi, SERU.co.id – Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, mengundang public hearing untuk meminta saran, masukan, pendapat dari elemen masyarakat, bertempat di ruang paripurna DPRD Banyuwangi, Senin(2/8/2021) siang.

Dalam hearing public tersebut, dihadiri ketua PCNU Banyuwangi, KH Ali Makki Zaini, ketua PWI Saifuddin Mahmud, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Suminto, serta ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Asian), Anton Sujarwo.

Bacaan Lainnya

Ketua Pansus RPJMD tahun 2021-2026, Irianto mengatakan, diundannya public hearing ini bertujuan untuk mendengar masukan, saran dan pendapat terhadap Raperda RPJMD tahun2021-2026. Saran dan pendapat ini nantinya untuk dijadikan acuan atau rujukan dalam menetapkan Raperda menjadi Perda.

“Saran dan masukan dari public hearing ini sangat penting, dan dijadikan referensi Pansus dalam pembahasan Raperda RJPMD tahun 2021-2026,” ujar Irianto.

Diundagnya public hearing ini mendapat respon yang positif dari ketua PCNU Kabupaten Banyuwangi, KH. Ali Makki Zaini. Menurutnya pihaknya sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih atas undangan, dan dirinya menyampaikan pendapat dan saran terhadap Raperda RPJMD ini.

“Menurut saya Raperda RPJMD ini sudah bagus dan mudah-mudahan nanti setelah diputuskan menjadi Perda, menjadi baik dan apa yang diusulkan saya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan selanjutnya,” Gus Makki panggilan akrab Ketua PCNU.

Gus Makki sapaan akrab ketua PCNU Banyuwangi menjelaskan, dalam pembahasan RPJMD ini memberikan masukan khususnya dibidang pendidikan dan kesehatan, pengawasan bantuan social, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan sarana prasarana kesehatan.

“Kedepan dalam bidang pendidikan tidak ada dikotomi sekolah negeri dan swasta terutama untuk sekolah-sekolah dibawah naungan Kementerian Agama yang hingga saat ini belum mendapatkan pelayanan secara maksimal,” ungkapnya.

Sementara, Ketua PHDI, Suminto berpendapat penyusunan Raperda RPJMD tahun 2021-2026 sudah cukup bagus, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan pihaknya. Pertama terkait dengan penyebutan Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 1 Ayat (12) tidak pernah ada yang sesuai dengan yang dituangkan dalam dokumen RPJMD padahal hal itu fundamental.

“Tadi saya koreksi, kenapa raperda RPJMD ini periodenya enam tahun walaupun masa jabatan Bupati hanya sampai tahun 2024, ini kan menjadi pertanyaan,” ungkapnya.

Selanjutnya terkait dengan indicator kinerja utama Pemerintah daerah yakni pertumbuhan ekonomi yang dinilai terlalu optimis bahkan over conviden ketika pertumbuhan ekonomi tahun 2021 yang ditargetkan lebih kurang 5 persen, Padahal masa pandemic covid-19

“Saya ragu dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi yang lebih dari 5 persen, pertumbuhan ekonomi kita tahun 2020 terkontraksi hingga minus 3 persen hingga peningkatannya bisa lebih dari 8,7 persen, ini perlu dikaji ulang asumsi yang digunakan apa,” ucap Suminto.

Ketua PWI, Safuddin Mahmud memberikan masukan kepada Pansus RPJMD tahun 2021-2026 agar mencarikan solusi terkait dengan banjir di wilayah perkotaan ketika musim hujan.

“Hingga saat ini masih belum ada solusi terkait dengan banjir dibeberapa tempat dan jalan perkotaan mirip sungai ketika musim hujan, ini harus ada solusi kongkrit dari dinas terkait,” ucap Saifuddin Mahmud.

Persoalan lainnya adalah terpuruknya pariwisata di Kabupaten Banyuwangi sejak pandemi covid-19 dan soal pendidikan terutama perihal PPDB yang setiap tahun menjadi isu public. Sementara masukan Ketua ASKAB, Anton Soejarwo terhadap RPJMD 2021-2026 yakni adanya pelibatan pemerintahan desa dalam proses perencanaan kebijakan pembangunan daerah. (ras)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *