Ormas Protes Rehabilitasi Tiga Pelaku Pesta Narkoba di Banyuwangi

Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi - Ormas Protes Rehabilitasi Tiga Pelaku Pesta Narkoba di Banyuwangi
Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi

Banyuwangi, SERU.co.id – Perlakuan istimewa yang diberikan oleh Polresta Banyuwangi terhadap tiga pelaku pesta sabu, yang diamankan Satreskrim mendapat kritik Organisasi Masyarakat (Ormas) Banyuwangi.

Pemberian pengajuan assessment terhadap tiga pelaku, yakni WW pengusaha baby lobster, MN oknum Kades dan RS anggota Polsek Glagah sangat berbeda dengan kasus-kasus penyalahgunaan Narkoba yang ditangani oleh Polresta Banyuwangi lainnya. Bahkan ratusan penyalahgunaan Narkoba tidak satupun yang mendapat rehabilitasi, baru kali ini Polresta Banyuwangi memberikannya.

Bacaan Lainnya

Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Ponzy Indra membenarkan jika tiga orang yang kedapatan pesta sabu di rumah oknum polisi R tersebut sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.

“Tiga tersangka WW, RS dan MN saat ini sedang menjalani rehabilitasi di RSJ Lawang, Malang, akibat ketergantungan Narkoba,” kata Kompol Ponzy Indra saat buka bersama, disalah satu rumah makan, Rabu (21/4/2021).

Menurut Kompol Ponzy, direhabilitasi tiga tersangka tersebut merujuk hasil assessment tiga tersangka dari Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur.

“Hasil dari BNNP Jatim, tiga tersangka tersebut perlu direhabilitasi,” terangnya.

Lebih lanjut Ponzy menjelaskan saat proses penyidikan, keluarga tiga tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan assessment untuk direhabilitasi. Apalagi, tiga tersangka tersebut bukan pengedar, namun hanya pemakai. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sabu seberat 0,17 gram.

“Pengajuan assessment ini sudah sesuai UU, maka dari itu ketika tersangka mengajukan ya kita tindak lanjuti, lagian mereka itu bukan pengedar, dan barang bukti sabu dibawah 1 gram, yaitu berat bersih 0,17 gram,” paparnya.

“Barang bukti sabu ini didapat dari D, yang saat ini kita kejar,’ imbuhnya.

Namun lanjut Kompol Ponzy untuk tersangka RS yang merupakan oknum polisi usai menjalani rehabilitasi, yang bersangkutan akan diproses di internal kepolisian.

“Untuk oknum polisi R, setelah menjalani rehabilitasi, akan di proses di internal kepolisian,” tandasnya.

“Untuk tersangka yang merupakan oknum polisi, setelah direhabilitasi nantinya yang bersangkutan akan tetap diproses di internal Kepolisian,” ujarnya.

Pemberian rehabilitasi pada tiga tersangka pelaku pesta sabu ini sebenarnya sudah diterapkan. Tapi untuk Polresta Banyuwangi baru pertama kali, apalagi tiga tersangka tersebut orang yang memiliki jabatan, dan memiliki status sosial tinggi.

“Pengajuan assessment ini baru pertama kali di Banyuwangi, apalagi tiga tersangka tersebut orang terpandang, hingga menjadi ramai kasus ini, dan menjadi sorotan masyarakat Banyuwangi,” kata Kasatnarkoba Polresta Banyuwangi.

Terpisah, Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM), Muhammad Helmi Rosyadi mengkritisi kebijakan Polresta Banyuwangi atas pelakuan istimewa tiga tersangka kasus pesta sabu dengan pelaku narkoba lainnya. Bahkan Helmi menuding jika Polresta Banyuwangi telah melakukan diskriminasi terhadap orang berduit dengan orang miskin.

“UU tidak ada yang diskriminasi. Tapi oknumnya yang bersikap diskriminatif. Coba lihat kasus Narkoba yang saat ini sudah mendapat putusan PN Banyuwangi, apakah ada yang diajukan assessment, semua kasus Narkoba di pukul rata, pasalnya sama yaitu pengedar, padahal mereka banyak yang pemakai,” ujar Helmi

“Dugaan saya ada gratifikasi dalam kasus ini,” pungkasnya. (ras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *