Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (ist) - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Sidang Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Selebritas Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie divonis pidana penjara selama 1 tahun dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai, pasangan tersebut bukan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba sehingga patut dihukum.

“Bahwa oleh karena para terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama, maka menurut majelis hakim, pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara,” dalam bacaan vonis hakim, Selasa (11/1/2022).

Bacaan Lainnya

Hakim memandang, Nia, Ardi, serta sang sopir dengan sengaja dan sadar menggunakan narkoba dan bukanlah karena adanya bujukan, paksaan, atau ancaman. Ketiganya juga tidak dapat membuktikan adanya ketergantungan pada narkoba, baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama.

“Para terdakwa juga tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan sebagaimana tersebut di atas, bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam untuk menggunakan narkotika, melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut,” ujar hakim.

Sementara itu, para terdakwa langsung mengajukan banding atas vonis hakim. Ardi Bakrie yang mewakili terdakwa menyampaikan hal tersebut.

“Iya majelis hakim, kami akan mengajukan banding,” kata Ardi.

Penangkapan Nia Ramadhani dan sopirnya ZN terjadi pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya daerah Pondok Pinang Jakarta Selatan. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri pada pukul 20.00 WIB ke Polda Metro Jakarta Pusat. Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *