Ngopi di Kota Malang, Warga Kediri Diciduk Polisi Kedapatan Bawa Sabu

Tersangka dikeler polisi bersama barang bukti, saat konferensi pers. (rhd)
Tersangka dikeler polisi bersama barang bukti, saat konferensi pers. (rhd)

Malang, SERU.co.id – Perjalanan singkat TC (32), selama 3 bulan sebagai kurir narkoba, akhirnya berakhir di bui. TC tertangkap tangan Satreskoba Polresta Malang Kota, saat nongkrong di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan di Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rabu (9/9/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari tersangka, petugas menemukan satu buah kantong plastik sabu seberat 1 gram. Petugas melakukan pengembangan, hingga didapat dari tempat kos tersangka sabu seberat 3,5 ons dan ganja seberat 3,5 kg. Sabu tersebut berada di dalam kantong plastik, sedangkan ganja dibungkus dengan lakban,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saat rilis Kamis (17/9/2020).

Bacaan Lainnya

Tersangka TC, warga Jalan Bagawanta Bari, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Kos di wilayah Krian, Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Saat tertangkap, TC mengaku hanya sebagai kurir. Barang diakui berasal dari AS yang sekarang jadi DPO.

“Saya hanya sebagai kurir. Saya tidak tahu barang  akan dikirim ke mana saja. Karena saya hanya menunggu perintah ke mana barang akan dikirim. Sekali kirim saya dapat Rp 300 – 500 ribu. Dibayar sekaligus Rp 2 – 3 juta setelah beberapa kali kirim,” ungkap TC.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp. 800 juta hingga Rp. 8 miliar,” tandas Kapolresta. (rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *