Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya akan memperketat Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap daerah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kapolri mengatakan, jika ada masyarakat yang nekat melakukan mudik saat periode tersebut, maka wajib melapor ke posko PPKM.
“Jadi, jika memang nanti ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik, maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat,” seru Sigit, Kamis (25/11/2021).
Warga yang akan mudik akan diberikan surat keterangan berisi identitas, sertifikat vaksin dosis dua, dan hasil swab covid-19. Sementara warga yang sudah berada di lokasi mudik, nantinya pihak kepolisian akan melakukan penanganan yang tepat.
“Mulai dari lapor ke Posko PPKM, memberikan hasil swab antigen, menyerahkan sertifikat vaksin dosis dua, dan menyiapkan tempat isolasi terpusat (isoter) jika ada warga yang dinyatakan positif Covid-19,” ujarnya.
Pihak kepolisian melakukan tindakan tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang akan diterapkan sebelum dan sesudah operasi lilin. Hal ini guna menerapkan kebijakan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember 2021.
“Melakukan sosialisasi pembatasan PPKM level 3 pada saat Nataru sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dari jauh hari. Memasang banner, spanduk, baliho yang berisi imbauan kepada pemudik terkait prokes, kewajiban isoman, dan standar isoman yang baik,” sambungnya. (hma/rhd)
Baca juga:
- BPKAD Jombang Serahkan Dokumen Hibah Daerah atas Tanah Kas Desa
- DLH Kota Malang Tetap Siaga Meski Saat Libur Panjang Lebaran
- Antusias Ribuan Warga Tukarkan UPK Baru, BI Malang Siapkan Rp11,4 Miliar
- Angka Kematian Karena DBD di Kabupaten Malang Meningkat
- Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Batu Cari Solusi Rawan Macet Lebaran