Mulai 1 April 2021, Hasil GeNose Berlaku 24 Jam Untuk KAI Jarak Jauh

Penumpang KAI sedang memeriksa GeNose. (ist) - Mulai 1 April 2021, Hasil GeNose Berlaku 24 Jam Untuk KAI Jarak Jauh
Penumpang KAI sedang memeriksa GeNose. (ist)

Malang, SERU.co.id – Hasil pemeriksaan GeNose yang dijadikan sebagai syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh. Kini hanya berlaku satu hari atau 24 jam sejak hasilnya dikeluarkan.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut berlaku sejak 1 April 2021. Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil. Berlaku hanya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” seru Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Kamis (1/4/2021).

Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam, sebelum jadwal keberangkatan KA.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya mengatakan, bahwa saat ini KAI Daop 8 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30 ribu di enam stasiun. Yaitu Stasiun  Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Stasiun Mojokerto.

“Untuk pemeriksaan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 5 Stasiun, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Gubeng, Malang, Sidoarjo dan Stasiun Mojokerto,” ungkapnya.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh. Selanjutnya mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Luqman menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan. Serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” pungkas Luqman. (ws1/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *